Sejumlah dinas pendidikan di berbagai daerah menjatuhkan sanksi kepada guru dan pengawas ujian yang terbukti melanggar aturan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP pekan lalu. Langkah ini diambil untuk menegaskan komitmen pemerintah daerah menjaga integritas asesmen dan kerahasiaan materi ujian.
Penanggung Jawab Tim Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Ngadiyono, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak begitu menerima laporan pelanggaran pada 9 April 2026. Ia menyebut, ketika mengetahui adanya unggahan terkait TKA di media sosial, dinas segera berkoordinasi dengan sekolah yang bersangkutan.
“Kami langsung menegur kepala sekolah dan meminta agar postingan di Facebook segera dihapus sebagai bentuk respons awal terhadap pelanggaran yang terjadi,” ujar Ngadiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Rembang menjatuhkan sanksi administratif berupa surat teguran tertulis kepada pihak sekolah. Sekolah juga diminta menyusun berita acara sebagai bukti bahwa konten yang melanggar ketentuan pelaksanaan TKA telah dihapus. Selain itu, pihak sekolah dipanggil untuk memberikan klarifikasi serta memperkuat komitmen dalam menjaga integritas pelaksanaan asesmen. Ngadiyono menegaskan bahwa seluruh langkah pembinaan dan pemberian sanksi mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) TKA.
Tindakan tegas juga dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Di daerah ini, seorang guru diberi sanksi karena diduga mengunggah video di YouTube yang memuat sebagian materi atau soal TKA yang bersifat rahasia. Setelah melalui pemeriksaan dan klarifikasi, dinas menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan, pembinaan, dan kewajiban bagi guru tersebut untuk menjaga kerahasiaan dokumen TKA sesuai aturan yang berlaku.









