Seorang guru SD berstatus ASN di Jombang tengah menjadi sorotan setelah mengaku dipecat dari jabatannya melalui keputusan Bupati. Dalam Surat Keputusan tersebut, guru berinisial S dinilai melanggar disiplin berat karena disebut tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 181 hari kerja secara kumulatif sepanjang tahun 2025. Sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Namun versi S berbeda. Ia menegaskan bahwa dirinya tetap aktif mengajar setelah sebelumnya menjalani hukuman disiplin. Ia mengaku tetap hadir setiap hari, bahkan tunjangan profesi guru masih ia terima pada rentang Juli hingga Desember 2025, yang menurutnya menjadi bukti bahwa status kerjanya masih aktif. Persoalan ini bermula dari laporan kepala sekolah yang menyebut S jarang masuk, lalu berlanjut ke pemanggilan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada awal Januari 2026 untuk menjalani pemeriksaan resmi.
Dalam proses Berita Acara Pemeriksaan, S mengaku telah menyerahkan absensi manual dan menghadirkan saksi dari rekan guru untuk menguatkan keterangannya. Namun ia merasa penjelasan tersebut tidak digubris dan kesaksian saksi seolah dianggap tidak benar. Pemeriksaan lanjutan di BKPSDM pada Maret 2026 kemudian berujung pada sanksi paling berat, yaitu pemberhentian sebagai ASN.
S juga menyoroti sistem absensi di sekolah yang sebelumnya masih manual dan baru beralih ke finger face pada Januari 2026. Ia menilai, justru dirinya yang aktif mendorong penggunaan sistem absensi digital agar lebih tertib dan transparan. Di sisi lain, S mengaku pernah membuat video berisi kritik terkait kedisiplinan sebagian guru dan soal fasilitas sekolah yang menurutnya kurang memadai, lalu mengirimkannya ke dinas sebagai masukan. Ia merasa suara kritisnya justru berbalik menjadi beban.
Tidak hanya menyentuh aspek administrasi, S mengaku keputusan ini mengguncang kehidupan keluarganya. Mengabdi sebagai guru sejak 2007 dan resmi menjadi PNS sejak 2010, kini ia harus menghadapi tekanan psikologis dan keresahan istri serta dua anak yang masih menjadi tanggungan.









