Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara resmi membuka Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat kualitas dan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia. Program ini menjadi jalur utama bagi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik sekaligus memenuhi standar kompetensi nasional yang telah ditetapkan negara.
Dalam keterangannya, program PPG 2026 dirancang agar guru tidak hanya diakui secara formal, tetapi juga dipersiapkan melalui rangkaian pelatihan intensif guna meningkatkan kemampuan pedagogik dan penguasaan materi bidang studi. Peserta yang lolos seleksi akan mengikuti pendidikan selama satu semester penuh, yakni mulai Agustus hingga Desember 2026.
Secara garis besar, tahapan seleksi PPG 2026 sudah diproyeksikan meski tetap dapat menyesuaikan kebijakan terbaru di portal SIMPKB. Pengumuman pembukaan dijadwalkan berlangsung pada rentang Januari–Maret 2026, disusul pendaftaran daring pada Februari–April 2026. Seleksi administrasi direncanakan pada April–Mei, kemudian tes substantif atau seleksi akademik digelar Mei–Juni 2026. Hasil akhir seleksi dijadwalkan rilis pada Juli 2026.
Syarat umum bagi calon peserta antara lain berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki ijazah S1 atau D4 yang relevan, terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta sehat jasmani dan rohani. Untuk jalur PPG Dalam Jabatan, peserta harus merupakan guru aktif, dengan prioritas bagi yang sudah punya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) namun belum memegang sertifikat pendidik.
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui akun pribadi guru di SIMPKB. Setelah login, peserta diwajibkan melengkapi data diri, riwayat pendidikan, informasi sekolah, serta mengunggah dokumen seperti ijazah, KTP, dan SK mengajar. Guru kemudian memilih jenis program (PPG Dalam Jabatan atau PPG Prajabatan) dan memantau tahapan verifikasi administrasi hingga tes akademik melalui dasbor SIMPKB masing-masing.
Keuntungan utama mengikuti PPG 2026 adalah perolehan sertifikat pendidik resmi yang menjadi bukti pengakuan profesionalisme sekaligus syarat mutlak untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).









