Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengusulkan sebanyak 400 ribu formasi guru khusus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2026. Dalam skema yang diusulkan tersebut, pemerintah disebut tidak membuka formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperjelas status kepegawaian guru di Indonesia sekaligus menjawab kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah yang masih mengalami kekurangan guru.
Kebijakan tersebut juga dilatarbelakangi keinginan pemerintah agar profesi guru tidak lagi bergantung pada sistem kontrak yang dinilai rentan dipengaruhi kebijakan daerah maupun kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Dengan skema CPNS, pemerintah berharap para guru memiliki kepastian status dan jenjang karier yang lebih jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, pengangkatan guru melalui jalur CPNS dinilai dapat memberikan stabilitas dalam sistem pendidikan nasional.
Usulan pembukaan 400 ribu formasi guru CPNS juga disiapkan untuk menggantikan jumlah ASN yang memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun terakhir. Di sisi lain, kebutuhan guru di sejumlah wilayah masih cukup tinggi, terutama pada sekolah-sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar.
Apabila usulan tersebut disetujui pemerintah pusat, maka seleksi CASN 2026 diperkirakan menjadi salah satu rekrutmen guru terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Kondisi ini sekaligus membuka peluang besar bagi para guru honorer maupun lulusan pendidikan profesi guru yang ingin memperoleh status ASN. Namun di balik besarnya formasi yang tersedia, persaingan diprediksi juga akan berlangsung ketat karena tingginya jumlah pelamar dari seluruh Indonesia.
Banyak kalangan menilai kebijakan ini dapat menjadi momentum penting bagi penataan tenaga pendidik nasional. Pemerintah diharapkan mampu memastikan proses rekrutmen berjalan transparan dan kebutuhan guru di daerah benar-benar terpenuhi secara merata.









