Adapun rincian komponen yang akan diterima adalah sebagai berikut:
1. Bersumber dari APBN (Pusat):
Gaji Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan / Tunjangan Umum
Tunjangan Kinerja (Tukin) 100%
2. Bersumber dari APBD (Daerah):
Gaji Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan / Tunjangan Umum
Tambahan Penghasilan (Tamsil) yang disesuaikan dengan kapasitas ruang fiskal masing-masing pemerintah daerah.
3. Untuk Pensiunan:
Pensiun Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tambahan Penghasilan



