DPR Soroti Kompetensi Guru dari Lulusan Non-Keguruan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai profesi guru tidak hanya membutuhkan kemampuan akademik atau penguasaan materi pelajaran semata, tetapi juga kemampuan mendidik, memahami karakter anak, hingga membangun proses pembelajaran yang efektif dan manusiawi.
Karena itu, DPR menegaskan bahwa lulusan non-keguruan tetap memiliki peluang untuk menjadi guru, namun harus melalui pelatihan khusus dan seleksi kompetensi yang lebih ketat sebelum terjun ke dunia pendidikan.
Pandangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional sekaligus menjawab kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah.
Guru Harus Punya Kompetensi Pedagogik
Menurut DPR, kemampuan mengajar tidak cukup hanya bermodal penguasaan ilmu atau prestasi akademik. Seorang guru juga wajib memiliki kompetensi pedagogik, yakni kemampuan memahami peserta didik, menyusun metode pembelajaran, membangun komunikasi yang baik, serta menciptakan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan anak.
Hal inilah yang selama ini menjadi dasar utama pendidikan keguruan di berbagai perguruan tinggi.
DPR menilai banyak lulusan non-keguruan memang memiliki kemampuan akademik yang baik, terutama pada bidang-bidang tertentu seperti sains, teknologi, atau bahasa. Namun tanpa pembekalan pedagogik yang memadai, proses pembelajaran dinilai berpotensi tidak maksimal.
“Menjadi guru bukan hanya soal pintar materi pelajaran, tetapi juga memahami bagaimana cara mendidik anak dengan tepat,” menjadi salah satu pandangan yang mengemuka dalam pembahasan tersebut.
Lulusan Non-Keguruan Tetap Diberi Kesempatan
Meski demikian, DPR tidak menutup peluang bagi lulusan non-keguruan untuk menjadi tenaga pendidik. Langkah tersebut dinilai penting mengingat kebutuhan guru di sejumlah daerah masih cukup tinggi, terutama untuk mata pelajaran tertentu.
Namun, DPR menekankan perlunya standar yang jelas agar kualitas pendidikan tetap terjaga.
Lulusan non-keguruan yang ingin menjadi guru diusulkan wajib mengikuti program pelatihan profesi, pendidikan tambahan, atau sertifikasi khusus yang berfokus pada kompetensi mengajar dan psikologi pendidikan.
Selain itu, proses seleksi juga dinilai harus lebih ketat untuk memastikan calon guru benar-benar siap menjalankan tugas mendidik.
Seleksi Kompetensi Diusulkan Lebih Ketat
DPR mendorong pemerintah agar sistem rekrutmen guru tidak hanya berorientasi pada kebutuhan jumlah tenaga pendidik, tetapi juga kualitas.
Seleksi kompetensi bagi calon guru lulusan non-keguruan diusulkan mencakup kemampuan pedagogik, komunikasi, pemahaman karakter peserta didik, hingga kemampuan mengelola kelas.
Dengan sistem tersebut, diharapkan guru yang dihasilkan tidak hanya cakap secara akademik, tetapi juga mampu menjadi pendidik yang membangun karakter dan perkembangan siswa.
Pendidikan Berkualitas Butuh Guru Berkualitas
DPR menilai kualitas guru menjadi salah satu faktor paling menentukan dalam keberhasilan pendidikan nasional. Karena itu, proses perekrutan dan pembinaan tenaga pendidik harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan.
Pemerintah juga diharapkan terus memperkuat sistem pendidikan profesi guru agar seluruh tenaga pendidik, baik lulusan keguruan maupun non-keguruan, memiliki standar kompetensi yang sama.
Dengan langkah tersebut, pendidikan Indonesia diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter, kreativitas, dan kemampuan menghadapi tantangan masa depan.



