Andra Soni menegaskan pentingnya menjadikan sekolah sebagai tempat membangun budaya integritas dan karakter generasi muda. Melalui lingkungan pendidikan yang menjunjung nilai kejujuran, transparansi, serta keadilan, sekolah diharapkan mampu mencetak generasi yang berintegritas dan menjadi agen perubahan di masyarakat.
Komitmen tersebut terlihat dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 yang diterapkan Pemerintah Provinsi Banten dengan mengedepankan prinsip inklusif, objektif, transparan, dan akuntabel.
Menurut Andra Soni, budaya gratifikasi dan praktik penyalahgunaan jabatan masih menjadi tantangan yang harus dihentikan. Ia menilai sekolah merupakan tempat paling efektif untuk menanamkan nilai anti korupsi sejak dini kepada peserta didik.
“Sekolah merupakan tempat terbaik untuk membangun budaya anti korupsi. Karena itu, proses penerimaan murid baru harus berlangsung secara bersih dan adil tanpa adanya intervensi maupun perlakuan khusus,” ujarnya di Kota Tangerang, Sabtu (9/5).
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tidak boleh diwarnai praktik titip menitip ataupun tekanan dari pihak tertentu. Semua peserta didik memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dan adil.
“Tidak boleh ada intervensi, tekanan, kedekatan ataupun perlakuan khusus dalam SPMB. Setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan secara adil,” tegasnya.
Pemprov Banten juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan cara-cara yang melanggar nilai pendidikan jika anak tidak diterima di sekolah negeri. Sebagai solusi pemerataan akses pendidikan, pemerintah daerah telah menyiapkan program Sekolah Gratis yang bekerja sama dengan sekolah swasta di berbagai wilayah Banten.
Menurut Andra Soni, program tersebut menjadi langkah nyata untuk memastikan seluruh anak tetap mendapatkan akses pendidikan tanpa harus melakukan praktik curang dalam proses penerimaan siswa baru.
Ia turut mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk warga sekolah, untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, bersih, berprestasi, dan penuh integritas.
“Tidak ada titipan dalam SPMB, tidak ada pungutan liar, tidak ada manipulasi data, dan tidak ada penyalahgunaan jabatan ataupun pembiaran terhadap kecurangan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Banten memaparkan capaian sektor pendidikan di Provinsi Banten yang menunjukkan perkembangan positif. Rata-rata lama sekolah masyarakat usia 15 tahun ke atas pada tahun 2025 meningkat menjadi 9,56 tahun.
Selain itu, program Sekolah Gratis yang dijalankan Pemprov Banten telah membantu sebanyak 60.705 murid melalui kerja sama dengan 801 sekolah swasta yang tersebar di seluruh wilayah Banten.
“Saya meyakini ini merupakan salah satu kerja sama program sekolah gratis terbesar dengan sekolah swasta di Indonesia,” ujarnya optimistis.
Sementara itu, Abdul Mu’ti memberikan apresiasi terhadap komitmen Pemprov Banten dalam memperkuat sektor pendidikan. Ia mendukung pelaksanaan SPMB 2026/2027 yang mengedepankan prinsip keadilan dan inklusivitas.
Menurut Abdul Mu’ti, program Sekolah Gratis yang dijalankan Pemprov Banten juga dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain di Indonesia dalam memperluas akses pendidikan yang merata dan berkualitas.










