Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui sistem Jaksa Garda atau Jaga Indonesia Pintar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan tersalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
Program Indonesia Pintar merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu anak-anak dari keluarga miskin dan rentan agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Atip Latipulhayat menjelaskan bahwa PIP memiliki dua tujuan utama, yaitu memutus rantai kemiskinan dan mencegah anak putus sekolah akibat masalah ekonomi.
Menurutnya, program tersebut telah memberikan dampak positif bagi masyarakat, meski masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaannya yang perlu diperbaiki melalui penguatan sistem dan pengawasan.
Ia mengatakan Kemendikdasmen bersama Kejaksaan RI terus melakukan evaluasi terhadap berbagai mekanisme penyaluran bantuan agar program semakin efektif dan akuntabel.
“Aturan dan sistem harus terus diperbaiki agar penyaluran PIP benar-benar tepat sasaran dan mendukung pendidikan bermutu untuk semua,” ujar Atip.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah menghadirkan platform Jaga Indonesia Pintar untuk memonitor proses penyaluran bantuan pendidikan secara lebih transparan dan bertanggung jawab.
Dedi Mulyadi turut mendukung penguatan pengawasan program bantuan pendidikan tersebut. Menurutnya, dana PIP harus benar-benar memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan sistem penyaluran bantuan langsung ke rekening siswa agar lebih transparan dan mudah dipantau. Sistem tersebut nantinya akan terintegrasi dengan aplikasi Jaga Indonesia Pintar.
Sementara itu, Raffi Ahmad menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh siswa yang membutuhkan.
Menurut Raffi, pendidikan menjadi salah satu prioritas pemerintah dengan alokasi anggaran pendidikan tahun 2026 mencapai sekitar Rp757,8 triliun atau 20 persen dari APBN.
Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani menyampaikan bahwa Kejaksaan RI akan ikut memantau pelaksanaan PIP di seluruh daerah agar program berjalan lancar dan tepat sasaran.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan benar-benar diterima peserta didik yang membutuhkan sehingga mampu mendukung lahirnya generasi Indonesia yang unggul melalui pendidikan.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti menjelaskan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,8 triliun untuk Program Indonesia Pintar tahun 2026 dengan target sekitar 19,48 juta murid penerima di seluruh Indonesia.
Ia menegaskan bahwa PIP bukan sekadar angka dalam anggaran negara, melainkan bentuk harapan bagi anak-anak Indonesia dari keluarga kurang mampu agar tetap memiliki kesempatan mendapatkan pendidikan yang layak.
Pada tahun 2026, cakupan PIP juga diperluas hingga jenjang taman kanak-kanak sebagai bagian dari dukungan terhadap program wajib belajar 13 tahun.
Kegiatan penguatan sinergi tersebut dihadiri ratusan peserta dari unsur dinas pendidikan, kejaksaan, organisasi pendidikan, hingga kepala satuan pendidikan yang turut menandatangani komitmen bersama pengawalan penyaluran PIP melalui aplikasi JagaIndonesiaPintar.id.









