Kekhawatiran mengenai isu guru non-ASN yang disebut tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri akhirnya mendapat kepastian. Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan bahwa guru non-ASN tetap dapat ditugaskan mengajar di sekolah negeri oleh pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut menjadi landasan hukum selama masa transisi penataan status kepegawaian dan pemenuhan kebutuhan formasi guru di berbagai daerah. Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah ingin memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan tanpa terganggu akibat kekurangan tenaga pendidik.
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 juga memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan guru sesuai kondisi masing-masing wilayah. Langkah ini dinilai penting, terutama bagi daerah yang hingga kini masih menghadapi keterbatasan jumlah guru di sekolah negeri.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari Komisi X DPR RI. Komisi yang membidangi pendidikan itu menilai surat edaran tersebut merupakan solusi yang tepat untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi guru non-ASN selama proses penataan berlangsung.
Menurut Komisi X DPR RI, keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran di berbagai daerah. Tanpa dukungan mereka, dikhawatirkan kegiatan belajar mengajar di sejumlah sekolah akan terganggu karena keterbatasan tenaga pendidik.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian kepada guru non-ASN sekaligus memastikan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas tetap terpenuhi selama proses penataan guru terus dilakukan.















