Jakarta – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar di sejumlah wilayah Indonesia. Kondisi kualitas udara yang memburuk membuat pemerintah daerah kembali menerapkan atau memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk melindungi siswa dan tenaga pendidik.
Per 18 September 2026, kebijakan PJJ masih diterapkan di sejumlah daerah di Sumatra hingga Kalimantan. Keputusan tersebut disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara serta tingkat risiko kesehatan di masing-masing wilayah.
Daerah yang Masih Menerapkan PJJ
Beberapa daerah yang masih menjalankan PJJ akibat kabut asap antara lain:
- Kota Bontang, Kalimantan Timur: PJJ pada 18–19 September 2026. Selama PJJ, penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) juga ditiadakan.
- Kota Jambi, Jambi: PJJ pada 18 September 2026 untuk jenjang TK, PAUD, serta SD kelas 1–3.
- Kota Padang, Sumatera Barat: PJJ untuk SD dan SMP hingga 18 September, sedangkan PAUD/TK diberlakukan hingga ada pengumuman berikutnya.
- Kabupaten Rokan Hulu, Riau: PJJ hingga 19 September 2026 untuk PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta.
- Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau: pembelajaran daring untuk PAUD, TK, SD hingga SMP pada 15–18 September 2026.
- Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau: pembelajaran daring untuk TK, SD dan SMP pada 15–17 September dan akan dievaluasi berdasarkan kondisi udara.
Sementara itu, beberapa wilayah Kalimantan juga melakukan penyesuaian pembelajaran berdasarkan kondisi ISPU. Di Kalimantan Tengah, misalnya, PJJ untuk jenjang SMA, SMK, dan SKH telah diterapkan dan dievaluasi secara berkala.
PJJ Bukan Berarti Sekolah Libur
Kemendikdasmen menegaskan bahwa perubahan pembelajaran dari tatap muka menjadi PJJ tidak berarti peserta didik mendapatkan libur sekolah.
Melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pedoman penyelenggaraan pendidikan di wilayah terdampak asap karhutla. Moda pembelajaran disesuaikan dengan kualitas udara, tingkat risiko kesehatan, serta kondisi peserta didik dan satuan pendidikan.
Pembelajaran juga tidak harus selalu dilakukan secara daring. Bagi wilayah yang memiliki keterbatasan akses internet atau listrik, sekolah dapat menggunakan metode luring seperti modul cetak, lembar aktivitas, penugasan mandiri, maupun metode lain yang sesuai dengan kondisi daerah.
ISPU Jadi Dasar Penentuan Moda Pembelajaran
Salah satu indikator utama dalam menentukan apakah sekolah tetap melakukan pembelajaran tatap muka atau beralih ke PJJ adalah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Dalam pedoman Kemendikdasmen, kondisi udara dengan ISPU 101–200 atau kategori tidak sehat dapat menjadi dasar penerapan PJJ bagi PAUD, SD kelas rendah, SLB, serta peserta didik dengan penyakit penyerta.
Jika ISPU berada di atas 200, yang masuk kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya, kegiatan pembelajaran tatap muka dihentikan dan digantikan dengan PJJ.
Pemerintah daerah juga diminta memantau kualitas udara secara berkala dan menyesuaikan kebijakan pembelajaran berdasarkan kondisi terbaru.
Keselamatan Siswa Menjadi Pertimbangan Utama
Kemendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian pembelajaran dilakukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warga sekolah tanpa menghilangkan hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan.
Sebelumnya, Kemendikdasmen mencatat ribuan satuan pendidikan di wilayah terdampak karhutla telah menjalankan pembelajaran dari rumah dengan berbagai moda. Pada saat yang sama, pemerintah mendorong sekolah tetap memberikan layanan belajar sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing peserta didik.
Dengan kondisi kabut asap yang masih berubah-ubah, status PJJ di setiap daerah dapat mengalami perubahan. Sekolah dan orang tua perlu mengikuti pengumuman terbaru dari pemerintah daerah serta dinas pendidikan setempat.








