ASN di Wonogiri Bisa Maju Pilkades 2026, Tetap Dapat Gaji Selama Cuti
Wonogiri — Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wonogiri ternyata diperbolehkan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026. Namun, ASN yang ingin maju sebagai calon kepala desa harus memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk mendapatkan izin tertulis dan mengajukan cuti.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri Joko Purwidyatmo menyampaikan bahwa ASN tidak harus mengundurkan diri ketika mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa. Hal serupa juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
Wajib Mendapatkan Izin dan Mengajukan Cuti
Ketentuan terbaru mengatur bahwa PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa wajib memperoleh izin tertulis serta mengajukan cuti karena alasan penting kepada pejabat pembina kepegawaian.
Apabila PNS tersebut kemudian terpilih dan diangkat menjadi kepala desa, statusnya dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjalankan tugas sebagai kepala desa. Meski demikian, haknya sebagai PNS tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tetap Menerima Gaji
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah hak kepegawaian selama menjalankan cuti. Kepala Dinas PMD Wonogiri menyebut PNS yang mengikuti Pilkades tetap memperoleh gaji pokok sesuai ketentuan.
Ketentuan mengenai hak PNS yang terpilih menjadi kepala desa juga telah ditegaskan dalam pedoman BKN. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya tetap memiliki hak kepegawaian, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, cuti, dan kenaikan gaji berkala, dengan pengecualian tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pilkades Wonogiri Digelar di 50 Desa
Pemerintah Kabupaten Wonogiri saat ini mempersiapkan pelaksanaan Pilkades 2026. Pilkades dijadwalkan berlangsung di 50 desa yang tersebar di 18 kecamatan. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya netralitas serta kepastian hukum dalam seluruh tahapan pemilihan.
Dengan demikian, ASN yang memiliki keinginan maju dalam Pilkades tetap memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri tanpa harus langsung mengundurkan diri sebagai PNS. Namun, seluruh persyaratan administrasi, izin, serta mekanisme cuti harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.








