JAKARTA – Praktik tidak etis dalam pengelolaan jurnal ilmiah menjadi perhatian Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Sejumlah modus ditemukan, mulai dari pencatutan nama akademisi tanpa izin hingga penerbitan artikel secara berlebihan untuk mengejar keuntungan komersial.
Direktur Jenderal Sains dan Teknologi Kemdiktisaintek, Ahmad Najib Burhani, mengungkapkan bahwa praktik tersebut bukan persoalan baru dalam dunia publikasi ilmiah di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan setelah mencuatnya kasus pencatutan nama sejumlah guru besar dalam artikel yang diterbitkan Ekliptika: Jurnal Inovasi Teknologi Berkelanjutan.
Pemerintah pun menegaskan bahwa pengelolaan jurnal ilmiah harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 9 Tahun 2026.
1. Nama profesor dicatut tanpa persetujuan
Salah satu praktik bermasalah yang disoroti adalah pencantuman nama akademisi sebagai penulis artikel tanpa pemberitahuan maupun persetujuan.
Kasus tersebut mencuat melalui publikasi berjudul “Kolinearitas dan Regularisasi pada Model Layanan Publik Digital: Simulasi dalam Konteks Green Government” yang diterbitkan dalam Ekliptika Vol. 7 No. 1, edisi Juli 2026, halaman 17–30.
Sejumlah akademisi dari dalam dan luar negeri mengaku tidak mengetahui namanya dicantumkan dalam artikel tersebut.
Mereka antara lain Profesor Ines Mergel dari University of Konstanz, Jerman, Guru Besar Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Yudho Giri Sucahyo, serta Guru Besar Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) Rini Rachmawati.
Para akademisi tersebut menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan untuk dicantumkan sebagai penulis maupun terlibat dalam penyusunan artikel.
Setelah muncul keberatan, artikel tersebut akhirnya ditarik dari jurnal Ekliptika.
2. Pencatutan nama diduga untuk meningkatkan kredibilitas jurnal
Menurut Ahmad Najib Burhani, pencantuman nama akademisi tanpa izin dapat menjadi persoalan serius dalam tata kelola publikasi ilmiah.
Nama profesor atau peneliti yang memiliki reputasi akademik dapat memberikan kesan bahwa sebuah artikel dan jurnal memiliki kredibilitas tinggi.
Namun, penggunaan identitas akademisi tanpa persetujuan merupakan praktik yang tidak dapat dibenarkan.
Najib menjelaskan bahwa apabila pencatutan nama terbukti terjadi, hal tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk mengevaluasi status akreditasi jurnal.
Ia juga mendorong masyarakat yang menemukan praktik serupa agar melaporkannya kepada Kemdiktisaintek.
3. Penerbitan artikel berlebihan demi keuntungan komersial
Selain pencatutan nama, pemerintah juga menyoroti praktik komersialisasi berlebihan dalam penerbitan jurnal ilmiah.
Modus tersebut dilakukan dengan menjadikan penerbitan artikel sebagai sumber keuntungan melalui pungutan kepada penulis.
Najib menyebut terdapat penerbit yang menerbitkan banyak artikel dalam waktu bersamaan untuk mengejar kepentingan komersial.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memperkuat regulasi pengelolaan jurnal ilmiah.
Penerbitan jurnal seharusnya mengutamakan kualitas penelitian, proses penelaahan ilmiah, transparansi editorial, dan integritas akademik, bukan sekadar mengejar jumlah artikel atau pendapatan dari penulis.
4. Kemdiktisaintek siapkan tindakan korektif bagi jurnal bermasalah
Kemdiktisaintek menegaskan bahwa pengelolaan jurnal ilmiah harus mengikuti Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut terdapat ketentuan mengenai tindakan korektif terhadap jurnal yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tindakan korektif bertujuan memperbaiki tata kelola jurnal agar kembali sesuai dengan standar publikasi ilmiah.
Najib menjelaskan bahwa bentuk penanganan dapat berupa penurunan artikel hingga pencabutan akreditasi jurnal, bergantung pada hasil evaluasi dan pelanggaran yang ditemukan.
Dengan demikian, status akreditasi jurnal tidak otomatis menjadi jaminan bahwa seluruh proses penerbitannya bebas dari pelanggaran. Pengawasan dan evaluasi tetap diperlukan.
5. Pemimpin redaksi Jurnal Ekliptika diberhentikan
Kasus pencatutan nama akademisi dalam Jurnal Ekliptika juga berujung pada perubahan pengelolaan editorial.
Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan memberhentikan Rudi Kurniawan dari jabatan Pemimpin Redaksi Ekliptika: Jurnal Inovasi Teknologi Berkelanjutan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor U071113/R/KP.00.3/5400/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Selanjutnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis Penerbitan, Plagiarisme, Pengelolaan Jurnal, dan Hak Kekayaan Intelektual (UPT P3H) ditunjuk sebagai pelaksana tugas koordinator pengelolaan jurnal.
Pemberhentian tersebut merupakan tindakan administratif kelembagaan. Penilaian mengenai tanggung jawab individu dan kemungkinan sanksi tambahan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
6. Masyarakat diminta melaporkan dugaan pelanggaran jurnal
Kemdiktisaintek mengajak akademisi, peneliti, dosen, mahasiswa, dan masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam penerbitan jurnal ilmiah.
Laporan dapat menjadi bahan bagi kementerian untuk melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi tata kelola jurnal yang bersangkutan.
Praktik seperti pencatutan nama penulis, penerbitan artikel tanpa proses editorial yang semestinya, serta komersialisasi berlebihan perlu menjadi perhatian bersama.
Penguatan pengawasan diharapkan dapat menjaga kepercayaan terhadap publikasi ilmiah Indonesia sekaligus melindungi reputasi akademisi dan peneliti.
Pada akhirnya, kualitas jurnal ilmiah tidak cukup dinilai dari banyaknya artikel yang diterbitkan atau status akreditasinya. Integritas penulis, transparansi proses editorial, dan tanggung jawab penerbit menjadi bagian penting dalam menjaga mutu publikasi akademik.








