Australia resmi mengesahkan undang-undang yang melarang remaja di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial! 📱🚫
Undang-undang ini ditujukan untuk melindung kesehatan mental anak-anak di ruang online. Pemerintah Australia bakal melakukan uji coba pada Januari 2025 sebelum undang-undang ini resmi berlaku.
Salah satu persyaratan yang harus dilakukan perusahaan media sosial adalah mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah anak-anak di bawah 16 tahun memiliki akun. Perusahaan yang gagal mengikuti aturan akan didenda hingga 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp 515 miliar. Sementara itu, anak-anak yang melanggar batasan ini tidak akan dijatuhi hukuman, begitu juga dengan orang tuanya.
“Kami ingin anak-anak Australia memiliki masa kecil dan kami ingin orang tua tahu bahwa pemerintah mendukung mereka.”