Predikat Kinerja Tahunan ditetapkan pada akhir tahun di ruang GTK, namun jika masih ada daerah yang membutuhkan data tambahan berupa nilai bulanan atau triwulan untuk berbagai kebutuhan seperti pencairan TPP, pemenuhan angka kredit untuk kenaikan pegawai dan kebutuhan administrasi lainnya, fitur penilaian periodik dapat dimanfaatkan.
Fitur Penilaian Periodik digunakan juka daerah membutuhkan, sehingga tidak bersifat wajib.
Kemendikdasmen melalui Ruang GTK menghadirkan fitur Penilaian Periodik di dalam menu Pengelolaan Kinerja untuk mendukung kebutuhan daerah dalam melakukan penilaian periodik bulanan atau triwulan untuk peningkatan karir guru dan kepala sekolah.
 
	    	





















 
		    











