Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat kualitas layanan pendidikan anak usia dini (PAUD) melalui program revitalisasi satuan pendidikan. Program ini diarahkan untuk memperbaiki sarana dan prasarana sekaligus memperkuat layanan pendidikan yang aman, berkualitas, dan inklusif.
Upaya tersebut ditandai dengan kegiatan Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Revitalisasi Satuan PAUD Angkatan ke-79 yang berlangsung pada 14–16 September 2026 di Jakarta. Kegiatan tersebut diikuti 340 peserta yang mewakili satuan PAUD dari 40 kabupaten/kota di Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Perkuat Fondasi Pendidikan Anak
Staf Khusus Mendikdasmen Bidang Pendidikan Inklusif dan Pemerataan Pendidikan Daerah 3T, Rita Pranawati, mengatakan peningkatan kualitas bangunan dan fasilitas PAUD menjadi bagian penting dalam mendukung tumbuh kembang anak sejak usia dini.
Program revitalisasi tidak hanya diarahkan pada kondisi fisik bangunan. Fasilitas yang lebih aman dan ramah anak diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pembelajaran, termasuk penguatan kemampuan literasi dan numerasi dasar melalui metode yang lebih inovatif.
Revitalisasi PAUD juga menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi Wajib Belajar 13 Tahun, terutama dalam memastikan anak memperoleh layanan pendidikan sejak tahap awal.
Dorong PAUD Semakin Inklusif
Aspek inklusivitas menjadi salah satu perhatian dalam program revitalisasi tersebut. Satuan PAUD penerima bantuan didorong memberikan kesempatan yang setara kepada anak berkebutuhan khusus (ABK) untuk memperoleh layanan pendidikan.
Pemanfaatan teknologi dan media pembelajaran digital juga didorong agar proses belajar dapat lebih adaptif terhadap kebutuhan serta perkembangan masing-masing anak. Pendekatan tersebut diharapkan membantu guru memberikan pengalaman belajar yang sesuai dengan kemampuan peserta didik.
Dokumen Perencanaan Jadi Dasar Pelaksanaan
Dalam kegiatan tersebut, pengelola satuan PAUD juga menyelesaikan finalisasi dokumen usulan bantuan dan menandatangani perjanjian kerja sama dengan pemerintah.
Dokumen tersebut menjadi dasar dalam proses pencairan dan pemanfaatan dana revitalisasi. Karena itu, satuan pendidikan penerima bantuan diingatkan untuk memastikan seluruh pelaksanaan program sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati.
Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana. Pengelola PAUD wajib melaporkan penggunaan bantuan serta memastikan pekerjaan fisik dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya, tepat waktu, dan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Melalui program revitalisasi ini, pemerintah berharap satuan PAUD tidak hanya memiliki fasilitas yang lebih layak, tetapi juga mampu menghadirkan layanan pendidikan yang aman, inklusif, dan mendukung perkembangan anak sejak fase fondasi.



