SIDOARJO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat upaya perlindungan anak di era digital dengan memperluas konsep pusat pendidikan menjadi empat pilar, yaitu sekolah, rumah, masyarakat, dan media sosial.
Langkah tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Perlindungan Anak dalam rangka Puncak Peringatan Hari Anak Nasional 2026 di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut Abdul Mu’ti, perluasan konsep tersebut dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya kasus perundungan siber (cyberbullying) yang terjadi di kalangan anak-anak dan remaja.
“Kita sekarang sedang mengembangkan budaya aman dan nyaman, karena memang banyak sekali perundungan terjadi. Tidak hanya perundungan fisik tetapi juga perundungan yang dilakukan melalui media digital atau cyberbullying,” ujar Abdul Mu’ti.
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Jadi Pedoman Sekolah
Sebagai tindak lanjut, Kemendikdasmen menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Regulasi ini menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan dan perundungan, termasuk perundungan siber.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pembatasan penggunaan gawai bagi murid berusia di bawah 16 tahun, yang diterapkan melalui tiga pendekatan, yaitu:
- Screen Time, yaitu pengaturan durasi penggunaan gawai.
- Screen Zone, yaitu pengaturan lokasi penggunaan perangkat.
- Screen Break, yaitu waktu istirahat tanpa penggunaan layar.
Kebijakan ini bertujuan membangun kebiasaan penggunaan teknologi yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Perlindungan Anak Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Mendikdasmen menegaskan bahwa perlindungan anak tidak dapat dilakukan oleh sekolah saja.
Menurutnya, keberhasilan pendidikan karakter memerlukan kolaborasi seluruh elemen masyarakat melalui empat pilar pendidikan, yaitu sekolah, keluarga, masyarakat, dan media sosial.
Ia mengibaratkan proses mendidik anak membutuhkan keterlibatan seluruh lingkungan, sehingga nilai-nilai positif yang diajarkan di sekolah dan rumah tidak bertentangan dengan lingkungan sosial maupun ruang digital yang dihadapi anak setiap hari.
Komunikasi Orang Tua Menjadi Benteng Utama
Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyoroti pentingnya komunikasi antara orang tua dan anak dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi.
Menurut Emil, kurangnya komunikasi di rumah dapat membuat anak lebih rentan terhadap pengaruh negatif dari media digital.
“Ternyata komunikasi antara anak dengan orang tua tidak terjadi. Maka benteng ini tidak berjalan di rumah. Mungkin karena sudah sibuk sendiri-sendiri sehingga akhirnya tidak cerita, anak tidak merasa terbuka untuk menceritakan apa yang dialami dalam kesehariannya,” ungkap Emil Dardak.
Komitmen Membangun Generasi Digital yang Berkarakter
Melalui momentum Hari Anak Nasional 2026, Kemendikdasmen bersama berbagai organisasi masyarakat menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi anak-anak Indonesia agar tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, berkarakter, dan mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab.
Pemerintah berharap sinergi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan media sosial dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, serta bebas dari kekerasan maupun perundungan, baik secara langsung maupun di dunia digital.









