JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK tahun 2026.
Melalui Inspektorat Jenderal, Kemendikdasmen telah mengidentifikasi sejumlah nama yang diduga kuat berkaitan dengan laporan pelanggaran tersebut. Saat ini, nama-nama tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan fakta serta bukti yang tersedia.
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, menyampaikan bahwa proses investigasi dilakukan secara objektif dengan memeriksa informasi, bukti, dan kronologi kejadian yang dilaporkan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku. Namun, kementerian tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menentukan tindakan lebih lanjut.
Menurut Faisal, identifikasi sejumlah nama bukan berarti pihak-pihak tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran. Pemeriksaan masih diperlukan untuk memastikan keterlibatan dan kecukupan bukti.
Apabila pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kemendikdasmen Atur Sanksi Pelanggaran TKA 2026
Penanganan dugaan pelanggaran TKA mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
Dalam aturan tersebut, pelanggaran diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk penanganannya disesuaikan dengan jenis pelanggaran serta pihak yang melakukannya.
Bagi murid yang mengikuti TKA, sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran. Pelanggaran ringan dapat ditangani dengan teguran lisan oleh pengawas ruang.
Sementara itu, pelanggaran sedang dapat mengakibatkan pembatalan ujian pada mata pelajaran terkait. Adapun pelanggaran berat dapat berujung pada pengeluaran peserta dari ruang ujian dan pemberian nilai nol untuk mata pelajaran tersebut setelah melalui pemeriksaan oleh penyelenggara tingkat pusat.
Ketentuan sanksi juga berlaku bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan TKA, termasuk penulis dan penelaah soal, pengawas, pengawas pendamping, pengawas ruang, proktor, serta teknisi.
Untuk pelanggaran ringan, pihak terkait dapat diberikan teguran lisan. Pelanggaran sedang dapat dikenai surat peringatan, sedangkan pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian dari penugasan.
Satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran sedang dapat dikenai pembatalan kepesertaan sebagai penyelenggara TKA. Untuk pelanggaran berat, dapat diberikan rekomendasi pemberhentian dari tugas sebagai penyelenggara TKA dan Asesmen Nasional selama tiga periode berturut-turut.
Kemendikdasmen Berkoordinasi dengan BSSN dan Komdigi
Dalam proses pendalaman dugaan pelanggaran, Kemendikdasmen juga melakukan koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memeriksa aspek keamanan sistem dan integritas data sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan laporan bertujuan menjaga objektivitas dan kredibilitas TKA sebagai instrumen penilaian terstandar.
Menurut Toni, pelaksanaan TKA harus tetap berpegang pada prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas. Setiap laporan maupun temuan akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Ia menambahkan bahwa integritas pelaksanaan TKA sangat penting agar hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan dan dipercaya oleh masyarakat.
Masyarakat Bisa Melaporkan Dugaan Pelanggaran TKA
Kemendikdasmen mengajak masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan TKA 2026.
Laporan diharapkan disampaikan secara bertanggung jawab dengan menyertakan informasi dan bukti yang relevan agar dapat ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan.
Kementerian juga memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan oleh penyelenggara yang menerima laporan, sesuai pedoman pelaksanaan TKA.
Hasil pemeriksaan akan menentukan tindak lanjut berikutnya. Apabila pelanggaran terbukti, penanganan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti pelanggaran, proses pemeriksaan akan dihentikan.
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan atau memperoleh informasi lebih lanjut mengenai layanan Kemendikdasmen dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) melalui situs resmi https://ult.kemendikdasmen.go.id/.
Melalui keterbukaan terhadap laporan masyarakat dan penguatan pengawasan, Kemendikdasmen berharap pelaksanaan TKA 2026 tetap berlangsung dengan menjunjung tinggi kejujuran, transparansi, dan integritas.













