JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi membuka pendaftaran Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter Spesialis dan Subspesialis Tahun 2026. Program ini memberikan dukungan pembiayaan pendidikan sekaligus bantuan biaya hidup bagi dokter yang melanjutkan pendidikan spesialis maupun subspesialis. Masa pendaftaran berlangsung 15–31 Juli 2026.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di berbagai daerah, terutama wilayah yang masih kekurangan tenaga kesehatan. Setelah menyelesaikan pendidikan, peserta penerima bantuan diwajibkan menjalani masa pengabdian sesuai penempatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Komponen Bantuan yang Diberikan
Melalui program ini, peserta akan memperoleh berbagai bentuk pembiayaan pendidikan, meliputi:
- Biaya Operasional Pendidikan (BOP), Dana Pengembangan (DP), SPI, IPI, atau istilah sejenis yang dibayarkan langsung kepada penyelenggara pendidikan.
- Pembayaran SPP atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) setiap semester.
- Bantuan biaya hidup, biaya operasional, serta biaya buku dan referensi yang disalurkan langsung kepada peserta.
- Biaya penunjang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Peserta Bantuan Pendidikan
Program ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah terdaftar aktif sebagai dokter atau dokter spesialis, baik berstatus ASN pemerintah pusat, ASN daerah, maupun non-ASN.
Calon peserta juga harus telah diterima atau sedang menempuh pendidikan dokter spesialis maupun subspesialis pada penyelenggara pendidikan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, dengan ketentuan maksimal masih memiliki dua semester sebelum masa studi berakhir bagi mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan.
Selain itu, pendaftar wajib memenuhi persyaratan administrasi seperti memiliki STR yang masih berlaku sesuai jenjang pendidikan, BPJS Kesehatan aktif, sehat jasmani, bebas narkoba, memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait, surat izin atasan maupun keluarga, serta tidak sedang menerima beasiswa lain yang berpotensi menimbulkan duplikasi pendanaan.
Pilihan Kampus dan Program Studi
Kemenkes menyediakan berbagai pilihan Fakultas Kedokteran, Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU), serta program pendidikan spesialis dan subspesialis yang tersebar di berbagai perguruan tinggi dan rumah sakit pendidikan di Indonesia.
Program yang dapat dipilih mencakup berbagai bidang prioritas, seperti spesialis anak, penyakit dalam, bedah, anestesiologi, obstetri dan ginekologi, radiologi, jantung dan pembuluh darah, neurologi, psikiatri, pulmonologi, ortopedi, urologi, hingga berbagai program subspesialis.
Wajib Mengabdi Setelah Lulus
Penerima bantuan diwajibkan melaksanakan masa pengabdian di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan prioritas nasional.
Masa pengabdian ditetapkan minimal tiga tahun bagi peserta yang ditempatkan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), sedangkan peserta yang ditempatkan di wilayah non-DTPK wajib mengabdi minimal empat tahun.
Jadwal Seleksi
Pendaftaran dilakukan secara daring mulai 15 hingga 31 Juli 2026. Selanjutnya peserta akan mengikuti tahapan seleksi administrasi, verifikasi dokumen, wawancara, hingga penetapan penerima bantuan yang dijadwalkan diumumkan pada 31 Agustus 2026.
Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter Spesialis dan Subspesialis ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah dokter spesialis di Indonesia sekaligus memperkuat pemerataan layanan kesehatan di seluruh daerah.



