Jakarta – Pemerintah tengah membahas skema perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut akan ada mekanisme tes dalam proses perubahan status tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Tito setelah mengikuti rapat bersama pimpinan DPR RI dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 September 2026. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian status bagi ASN, khususnya tenaga guru.
Guru PPPK Paruh Waktu Akan Mengikuti Tes
Tito menjelaskan bahwa PPPK guru paruh waktu akan diupayakan mengikuti semacam tes. Guru yang memenuhi ketentuan melalui mekanisme tersebut nantinya dapat beralih menjadi pegawai penuh waktu di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Namun, pemerintah belum memaparkan secara rinci bentuk tes, materi, persyaratan, maupun jadwal pelaksanaannya. Karena itu, mekanisme teknis perubahan status tersebut masih perlu menunggu ketentuan resmi.
Gagal Tes Tidak Langsung Kehilangan Status
Salah satu poin yang disampaikan Tito adalah guru PPPK paruh waktu yang belum lulus tes tidak akan langsung kehilangan status kepegawaiannya.
Mereka tetap dipertahankan dan tidak dirumahkan. Tito juga menyebut peserta yang belum berhasil pada satu periode dapat kembali mengikuti tes pada tahun berikutnya.
Pemerintah menyatakan skema tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi PPPK, baik yang berstatus paruh waktu maupun penuh waktu, terutama tenaga guru yang saat ini menjadi bagian besar dari pembahasan penataan ASN.
Lebih dari 172 Ribu Guru Masuk Pembahasan
Dalam keterangannya, Tito menyebut jumlah guru yang masuk dalam pembahasan tersebut lebih dari 172 ribu orang. Angka ini juga muncul dalam pemberitaan mengenai penataan PPPK guru paruh waktu.
Di sisi lain, terdapat perbedaan penyebutan mengenai kelompok 172 ribu guru tersebut. Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih pada 18 September 2026 menjelaskan bahwa angka 172 ribu yang dibahas DPR merupakan guru honorer yang belum lolos menjadi PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.
Karena itu, klasifikasi dan finalisasi data menjadi bagian penting sebelum kebijakan dapat diterapkan secara menyeluruh.
PPPK Penuh Waktu Juga Berpeluang Mengikuti Seleksi PNS
Penataan guru tidak hanya membahas perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Dalam pembahasan pemerintah dan DPR sebelumnya, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu juga disebut akan memperoleh kesempatan mengikuti proses seleksi untuk menjadi PNS.
Kemendagri juga menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan masih membutuhkan kejelasan regulasi, mekanisme pengalihan, finalisasi data, serta tahapan implementasi.
Dengan demikian, skema yang disampaikan pemerintah saat ini belum dapat diartikan sebagai perubahan otomatis seluruh guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Tes, ketentuan pelaksanaan, serta regulasi resmi masih menjadi bagian yang perlu difinalisasi.



