Jakarta – Isu parliamentary threshold atau ambang batas parlemen kembali menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Ketentuan ini berkaitan dengan persentase minimal perolehan suara partai politik untuk dapat diikutkan dalam penentuan kursi DPR.
Pembahasan tersebut menjadi salah satu bagian dari penyusunan RUU Pemilu yang tengah dilakukan DPR. Komisi II DPR menyebut berbagai masukan dari partai politik, penyelenggara pemilu, akademisi, dan kelompok masyarakat masih dihimpun dalam proses pembahasan.
Angka 5 Persen Muncul dalam Pembahasan
Salah satu angka yang belakangan mencuat adalah 5 persen. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan kesepakatan para ketua umum partai politik mengenai daftar inventarisasi masalah RUU Pemilu akan menjadi salah satu acuan dalam pembahasan Panja.
Ia juga menyebut apabila ambang batas dinaikkan dari ketentuan saat ini sebesar 4 persen menjadi 5 persen, DPR perlu menyiapkan dasar argumentasi konstitusional, yuridis, serta formula yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, perkembangan mengenai angka tersebut belum sepenuhnya seragam. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pertemuan para ketua umum partai politik masih berada pada tahap brainstorming dan belum menghasilkan keputusan strategis final mengenai besaran parliamentary threshold.
Ketentuan Saat Ini Masih 4 Persen
Berdasarkan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas perolehan suara untuk diikutkan dalam penentuan kursi DPR adalah 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan tersebut berlaku untuk Pemilu 2024 dan dapat diberlakukan pada Pemilu 2029 serta pemilu berikutnya dengan syarat dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran parliamentary threshold sesuai parameter yang ditetapkan Mahkamah.
Karena revisi UU Pemilu masih dalam proses, ketentuan baru mengenai ambang batas belum dapat dianggap sebagai aturan yang sudah berlaku.
Mengapa Parliamentary Threshold Dibahas?
Ambang batas parlemen berkaitan dengan sistem kepartaian dan mekanisme perolehan kursi di DPR. Dalam pembahasan di DPR, terdapat pandangan bahwa threshold dapat digunakan untuk mendorong penguatan kelembagaan partai dan efektivitas pemerintahan.
Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya menyampaikan pandangan tersebut dan menyebut sejumlah opsi angka, termasuk kisaran 5 hingga 7 persen. Ia juga menyebut kemungkinan penerapan ambang batas di tingkat daerah sebagai salah satu hal yang dapat dibahas.
Di sisi lain, terdapat pula pandangan yang mengusulkan penghapusan atau perubahan besar terhadap ambang batas. Artinya, isu parliamentary threshold dalam revisi UU Pemilu masih memiliki sejumlah opsi dan pandangan yang berbeda.
Ada Usulan untuk DPRD
Pembahasan tidak hanya menyangkut ambang batas untuk DPR RI. Salah satu gagasan yang pernah muncul adalah memperluas penerapan parliamentary threshold ke tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dalam salah satu usulan yang disampaikan pada 2026, angka yang dikemukakan adalah 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD provinsi, dan 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota. Namun, angka tersebut merupakan usulan dalam pembahasan, bukan ketentuan hukum yang sudah ditetapkan.
Belum Menjadi Aturan Baru
Dengan berbagai pandangan yang masih dibahas, masyarakat perlu membedakan antara usulan, kesepakatan politik dalam pembahasan, dan aturan yang telah disahkan.
Hingga 19 September 2026, proses revisi UU Pemilu masih berlangsung. DPR masih membahas berbagai substansi sekaligus menampung masukan dari pemangku kepentingan. Karena itu, angka parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 belum dapat disebut sebagai ketentuan final sebelum RUU Pemilu disahkan menjadi undang-undang.
Perkembangan isu ini akan bergantung pada hasil pembahasan DPR bersama pemerintah serta rumusan akhir yang nantinya ditetapkan dalam regulasi baru.








