Surakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta melalui Dinas Pendidikan terus memperkuat komitmen dalam membangun lingkungan pendidikan yang inklusif. Upaya tersebut dilakukan dengan memastikan peserta didik penyandang disabilitas tetap memperoleh akses pendidikan dan dukungan layanan sesuai kebutuhan masing-masing.
Penyesuaian terhadap program dan mekanisme layanan pendidikan inklusi dilakukan sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut mengatur penyediaan akomodasi yang layak sekaligus pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di berbagai jenjang pendidikan.
Penyesuaian Layanan Pendidikan Inklusi
Penyesuaian mekanisme layanan dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Dalam aturan tersebut, akomodasi yang layak dapat mencakup dukungan anggaran, sarana dan prasarana yang aksesibel, pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten, serta kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
Dengan demikian, penguatan pendidikan inklusi tidak hanya berkaitan dengan penerimaan peserta didik penyandang disabilitas di sekolah, tetapi juga memastikan mereka memperoleh dukungan pembelajaran yang sesuai.
Layanan Disabilitas Tetap Dibutuhkan
Keberadaan layanan disabilitas memiliki peran penting dalam membantu sekolah memberikan dukungan kepada peserta didik penyandang disabilitas. Pemerintah pusat juga menempatkan Unit Layanan Disabilitas sebagai salah satu strategi dalam pemenuhan akomodasi yang layak di daerah.
Di Surakarta, layanan tersebut sebelumnya telah menjadi bagian dari upaya pendampingan peserta didik berkebutuhan khusus. Kolaborasi antara sekolah, orang tua, tenaga ahli, dan layanan disabilitas juga telah dilakukan dalam proses asesmen serta penyusunan intervensi bagi peserta didik.
Pendidikan dan Terapi Medis Tetap Berjalan
Selain dukungan pendidikan, peserta didik penyandang disabilitas juga dapat membutuhkan layanan kesehatan dan terapi. Karena itu, Pemkot Surakarta mendorong kolaborasi antara Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan.
Melalui kemitraan tersebut, layanan terapi medis tetap dapat diberikan sesuai kebutuhan peserta didik. Pola kolaborasi ini diharapkan membuat dukungan bagi anak menjadi lebih terpadu, sehingga kebutuhan pendidikan dan kesehatan tidak berjalan secara terpisah.
Apabila peserta didik membutuhkan penanganan medis lebih lanjut, koordinasi dengan fasilitas kesehatan juga dapat dilakukan sesuai kebutuhan.
Mewujudkan Kota yang Lebih Inklusif
Penguatan pendidikan inklusi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang setara. Kemendikdasmen juga menyebut bahwa layanan pendidikan inklusif membutuhkan dukungan bersama, termasuk penyediaan sekolah yang memadai, guru yang kompeten, serta pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.
Bagi Surakarta, penyesuaian mekanisme layanan diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarsektor sekaligus memastikan peserta didik penyandang disabilitas tetap mendapatkan dukungan yang berkelanjutan.
Dengan kolaborasi antara sekolah, pemerintah, keluarga, tenaga kesehatan, dan masyarakat, layanan pendidikan inklusi diharapkan semakin mampu memberikan ruang belajar yang aman, setara, dan sesuai dengan kebutuhan setiap peserta didik.








