Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan resmi membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026. Pendaftaran berlangsung mulai 24 Juli hingga 5 Agustus 2026 dan dilakukan langsung melalui sekolah masing-masing.
Program KJP Plus ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Syarat Penerima KJP Plus Tahap II 2026
Calon penerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta.
- Berdomisili di DKI Jakarta minimal 5 tahun berturut-turut.
- Berusia 6–21 tahun.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau sebagai penerima manfaat panti sosial.
- Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan negeri maupun swasta di Provinsi DKI Jakarta.
Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2026
Siswa yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan pendaftaran melalui sekolah dengan melengkapi dokumen berikut:
- Formulir pendaftaran.
- Surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta.
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Dana KJP Plus.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP orang tua atau wali.
Jadwal Pendataan KJP Plus Tahap II 2026
- Pendaftaran melalui sekolah: 24 Juli – 5 Agustus 2026
- Verifikasi sekolah: 27 Juli – 5 Agustus 2026
- Unggah SPTJM: 27 Juli – 7 Agustus 2026
- Verifikasi Dinas Pendidikan: 10–13 Agustus 2026
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 13 Agustus – 3 September 2026
- Penyaluran dana: 4 September 2026
Besaran Bantuan KJP Plus Tahap II 2026
SD/MI/SDLB
Sekolah Negeri
- Biaya personal: Rp250.000 per bulan
Sekolah Swasta
- SPP: Rp130.000 per bulan
- Biaya personal: Rp250.000 per bulan
SMP/MTs/SMPLB
Sekolah Negeri
- Biaya personal: Rp300.000 per bulan
Sekolah Swasta
- SPP: Rp170.000 per bulan
- Biaya personal: Rp300.000 per bulan
SMA/MA/SMALB
Sekolah Negeri
- Biaya personal: Rp420.000 per bulan
Sekolah Swasta
- SPP: Rp290.000 per bulan
- Biaya personal: Rp420.000 per bulan
SMK
Sekolah Negeri
- Biaya personal: Rp450.000 per bulan
Sekolah Swasta
- SPP: Rp240.000 per bulan
- Biaya personal: Rp450.000 per bulan
Paket A, B, dan C (PKBM)
- Biaya personal: Rp250.000 per bulan
Larangan bagi Penerima KJP Plus
Penerima KJP Plus wajib menggunakan bantuan sesuai ketentuan. Bantuan dapat dihentikan apabila penerima melakukan pelanggaran, di antaranya:
- Menggunakan dana bantuan di luar peruntukan pendidikan.
- Merokok.
- Menggunakan atau mengedarkan narkotika.
- Terlibat pergaulan bebas atau pelecehan seksual.
- Melakukan kekerasan atau perundungan.
- Terlibat tawuran.
- Bergabung dengan geng motor atau geng sekolah.
- Mengonsumsi minuman beralkohol.
- Melakukan pencurian, pemerasan, penjambretan, atau penipuan.
- Terlibat perkelahian.
- Mencontek massal atau membocorkan soal ujian.
- Terlibat pornoaksi atau pornografi.
- Menyebarkan konten tidak senonoh.
- Membawa senjata tajam atau benda berbahaya ke sekolah.
- Bolos sekolah sedikitnya 4 kali dalam satu bulan.
- Terlambat sekolah 6 kali atau lebih dalam satu bulan.
- Menjaminkan, menggandakan, atau meminjamkan buku tabungan maupun dana KJP kepada pihak lain.
- Menghabiskan bantuan untuk kebutuhan yang tidak berkaitan dengan pendidikan.
- Melanggar tata tertib sekolah.
Pemerintah mengingatkan seluruh calon penerima agar melengkapi persyaratan sebelum batas akhir pendaftaran 5 Agustus 2026. Setelah melalui proses verifikasi dan penetapan, dana bantuan dijadwalkan mulai disalurkan pada 4 September 2026.









