Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan ini ditetapkan pada 11 September 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026.
Regulasi terbaru ini menggantikan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025. Aturan tersebut menetapkan kriteria minimal kualifikasi dan kompetensi bagi pendidik maupun tenaga kependidikan selain pendidik.
Dalam aturan baru, standar tenaga kependidikan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu standar pendidik dan standar tenaga kependidikan selain pendidik.
Standar pendidik mencakup guru, konselor, tutor, instruktur, pamong belajar, pendidik PAUD, serta pendidik dengan sebutan lain sesuai kekhususannya. Sementara itu, tenaga kependidikan selain pendidik meliputi pengawas sekolah, penilik, kepala satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, operator data satuan pendidikan, serta tenaga kependidikan lainnya.
Untuk pendidik, standar yang ditetapkan terdiri atas kualifikasi dan kompetensi. Kompetensi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk guru, kualifikasi minimal yang ditetapkan adalah S-1 atau D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi serta memiliki sertifikat pendidik.
Sementara itu, tenaga kependidikan selain pendidik juga harus memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi. Kompetensinya mencakup kepribadian, sosial, dan profesional. Regulasi ini juga secara khusus mencantumkan operator data satuan pendidikan sebagai salah satu kategori tenaga kependidikan selain pendidik.
Ada pula ketentuan peralihan bagi tenaga yang sudah diangkat sebelum peraturan baru berlaku. Tutor dan pendidik PAUD diberikan waktu paling lambat 9 tahun sejak peraturan diundangkan untuk memenuhi kualifikasi akademik yang dipersyaratkan. Sementara tenaga kependidikan selain pendidik diberikan waktu paling lambat 5 tahun untuk memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan baru.
Dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026, standar kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan diperbarui untuk menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.



