Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta meluruskan informasi terkait penataan kelembagaan Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (PLDPI). Penataan tersebut bukan berarti layanan PLDPI dibubarkan atau dihentikan, melainkan struktur kelembagaannya ditata ulang agar dapat berfungsi lebih optimal dan aturan yang ada tidak tumpang tindih.
“Jadi, layanan UPTD PLDPI ini akan tetap sampai bulan Desember, bukan dibubarkan dalam arti sudah tidak ada layanan. Hanya saja, secara struktur kelembagaan UPTD akan ditata ulang agar dapat berfungsi secara lebih optimal dan aturannya tidak tumpang tindih,” jelasnya.
Penataan kelembagaan tersebut dilakukan karena layanan PLDPI tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, tetapi juga terintegrasi dengan layanan kesehatan. Dalam proses penataan, beberapa tenaga kesehatan yang sebelumnya ditempatkan di PLDPI akan ditempatkan di RSUD.
Meski demikian, tenaga kesehatan tersebut nantinya tetap mendapat penugasan untuk membantu memberikan layanan di PLDPI. Dengan pola tersebut, layanan pendidikan dan kesehatan diharapkan dapat berjalan secara lebih terintegrasi.
Saat ini, PLDPI masuk dalam bidang di Dinas Pendidikan. Penataan ini diharapkan memungkinkan intervensi tidak hanya dari sisi pendidikan, tetapi juga terintegrasi dengan layanan kesehatan.
“Bahkan, apabila dibutuhkan rujukan lebih lanjut kepada rumah sakit-rumah sakit tertentu dengan fasilitas yang lebih baik, hal tersebut bisa segera difasilitasi dengan lebih baik dan lebih cepat,” lanjutnya.
Pemkot menegaskan, penataan kelembagaan tersebut diarahkan untuk memperkuat keterhubungan antara layanan pendidikan, kesehatan, serta rujukan bagi anak yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.








