Ratusan guru non ASN di Kabupaten Buleleng, Bali, masih tetap mengajar di sekolah negeri meski masa depan status mereka setelah tahun 2026 belum memiliki kepastian. Berdasarkan data Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora), sekitar 424 guru non ASN masih diberikan ruang mengajar hingga 31 Desember 2026 sebagai masa transisi.
Kebijakan tersebut muncul setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengatur bahwa guru non ASN hanya diperbolehkan mengajar sampai akhir tahun 2026. Pemerintah daerah saat ini masih menunggu keputusan dan regulasi lanjutan dari pemerintah pusat sambil melakukan telaah serta koordinasi dengan bupati terkait langkah berikutnya.
Di tengah ketidakjelasan status kepegawaian, para guru non ASN tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa demi keberlangsungan pendidikan di sekolah-sekolah negeri.
Banyak pihak menilai pemerintah perlu segera menghadirkan solusi yang adil dan manusiawi bagi para guru honorer yang telah lama mengabdi. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah memberikan jalur prioritas pengangkatan ASN atau PPPK bagi guru yang sudah memiliki masa kerja panjang dan rekam jejak pengabdian yang baik.
Selain itu, pemerintah pusat dan daerah juga diharapkan menyusun kebijakan transisi yang jelas agar tidak menimbulkan kecemasan bagi para tenaga pendidik. Kepastian status kerja, perlindungan kesejahteraan, hingga peluang peningkatan kompetensi menjadi hal yang dinilai sangat dibutuhkan.
Di sisi lain, evaluasi kebutuhan guru di setiap daerah juga penting dilakukan agar sekolah tidak mengalami kekurangan tenaga pengajar setelah aturan pembatasan guru non ASN diberlakukan penuh pada 2026.









