Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menghadirkan perhatian baru terhadap kesehatan mental di lingkungan pendidikan. Dalam aturan tersebut, setiap sekolah diwajibkan memiliki layanan Bimbingan Konseling (BK) atau psikolog guna mendukung kesehatan mental siswa, guru, hingga tenaga kependidikan.
Kebijakan ini dinilai menjadi langkah penting di tengah meningkatnya tekanan akademik, perundungan, hingga persoalan emosional yang banyak dialami pelajar. Sekolah kini tidak lagi dipandang hanya sebagai tempat mengejar nilai dan prestasi akademik, tetapi juga ruang aman untuk tumbuh secara emosional dan sosial.
Keberadaan layanan BK maupun psikolog di sekolah diharapkan mampu membantu siswa menghadapi berbagai persoalan, mulai dari stres belajar, kecemasan, konflik sosial, hingga masalah keluarga yang dapat memengaruhi proses pendidikan.
Tidak hanya untuk siswa, layanan tersebut juga penting bagi guru dan tenaga kependidikan yang selama ini menghadapi tekanan pekerjaan cukup tinggi. Dengan dukungan kesehatan mental yang memadai, lingkungan sekolah diharapkan menjadi lebih sehat, nyaman, dan produktif.
Banyak pemerhati pendidikan menilai aturan ini relevan dengan kebutuhan pendidikan masa kini. Selama ini, masih banyak sekolah yang fokus pada capaian akademik tanpa memberikan perhatian serius terhadap kondisi psikologis peserta didik.
Padahal, kesehatan mental memiliki pengaruh besar terhadap kemampuan belajar, konsentrasi, motivasi, hingga perkembangan karakter siswa. Lingkungan belajar yang suportif dan peduli kesehatan mental diyakini mampu menciptakan generasi yang lebih percaya diri, resilien, dan berkarakter positif.
Jika aturan ini benar-benar diterapkan secara merata, sekolah di Indonesia akan mengalami perubahan besar menuju sistem pendidikan yang lebih humanis dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh warga sekolah.









