Pelaksanaan utama Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan sederajat resmi dimulai pada Senin (20/4/2026). Ujian ini menjadi bagian penting dalam evaluasi capaian akademik siswa di tingkat dasar secara nasional.
Namun, tidak semua daerah dapat melaksanakan TKA secara serentak. Sejumlah wilayah di Maluku Utara dijadwalkan mengikuti TKA susulan karena adanya kendala tertentu yang membuat pelaksanaan tidak memungkinkan dilakukan sesuai jadwal utama.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa kebijakan TKA susulan tidak hanya berlaku untuk Maluku Utara, tetapi juga dapat diterapkan di daerah lain yang mengalami kondisi serupa. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh siswa tetap mendapatkan kesempatan yang adil dalam mengikuti ujian.
Ia menegaskan bahwa siswa tidak akan menjalani TKA sebanyak dua kali. Mekanisme yang diterapkan adalah penjadwalan ulang, sehingga peserta hanya mengikuti ujian satu kali setelah situasi di daerahnya dinyatakan kondusif.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kualitas pelaksanaan TKA sekaligus menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik di Indonesia, tanpa terkendala oleh faktor teknis maupun kondisi wilayah.









