Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan baru terkait status dan karier guru mulai 2027. Kebijakan tersebut mencakup pengalihan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, kesempatan mengikuti seleksi CPNS bagi guru yang memenuhi persyaratan, serta keberlanjutan tugas mengajar bagi guru non-ASN.
Informasi ini menjadi perhatian para guru yang menantikan kepastian status kepegawaian dan kesejahteraan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa penataan tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola guru dan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
Berikut empat poin penting yang perlu diketahui guru menjelang kebijakan ASN 2027.
1. Guru PPPK Paruh Waktu Direncanakan Menjadi PPPK Penuh Waktu Tanpa Tes
Pemerintah merencanakan pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Proses ini direncanakan berlangsung tanpa seleksi atau tes baru.
Berdasarkan keterangan Kemendikdasmen, jumlah guru PPPK paruh waktu yang menjadi sasaran kebijakan tersebut mencapai sekitar 242.482 orang. Status mereka juga direncanakan beralih menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian status dan penghasilan bagi guru yang selama ini berstatus PPPK paruh waktu.
Meski demikian, guru tetap perlu memantau ketentuan teknis dan administrasi resmi terkait pelaksanaan pengalihan status tersebut.
2. Guru PPPK Penuh Waktu Berkesempatan Mengikuti Seleksi CPNS
Pemerintah juga membuka kesempatan bagi guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara bertahap mulai 2027.
Kesempatan tersebut ditujukan bagi guru yang memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan seleksi yang berlaku. Artinya, perubahan status menjadi PNS tidak berlangsung otomatis hanya karena seseorang telah berstatus PPPK.
Guru yang berminat perlu mengikuti informasi resmi mengenai persyaratan, jadwal pendaftaran, formasi, dan tahapan seleksi yang akan ditetapkan pemerintah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menyediakan jalur pengembangan karier bagi guru PPPK yang ingin menjadi PNS.
3. Rekrutmen CPNS Guru Dibuka untuk Memenuhi Kebutuhan Tenaga Pendidik
Selain penataan status guru yang sudah bekerja, pemerintah merencanakan rekrutmen CPNS guru secara bertahap mulai 2027 untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik nasional.
Kebutuhan guru diperkirakan mencapai sekitar 464.856 orang. Rekrutmen tersebut direncanakan untuk mengisi kekosongan guru berdasarkan kebutuhan pendidikan.
Guru non-ASN yang memenuhi persyaratan juga mendapat kesempatan mengikuti seleksi sesuai ketentuan dan formasi yang tersedia. Pelamar umum dapat mengikuti seleksi apabila memenuhi persyaratan pada formasi yang dibuka.
Calon pelamar perlu memahami bahwa kesempatan mendaftar tidak sama dengan jaminan diterima. Pengangkatan sebagai CPNS tetap bergantung pada hasil seleksi, kualifikasi pelamar, dan kebutuhan formasi.
Pemerintah merencanakan rekrutmen secara bertahap agar penempatan guru dapat disesuaikan dengan kebutuhan sekolah dan wilayah.
4. Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar pada 2027 Sesuai Ketentuan
Kabar penting lainnya adalah pemerintah menyatakan bahwa guru non-ASN yang belum berhasil mengikuti seleksi ASN tetap dapat menjalankan tugas mengajar sesuai kebijakan yang berlaku.
Pemerintah juga membuka ruang pemanfaatan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar honor guru non-ASN di sekolah negeri mulai 2027, sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Kebijakan tersebut diharapkan menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus memberikan dukungan kepada guru yang belum memperoleh status ASN.
Namun, guru perlu membedakan antara keberlanjutan tugas mengajar, pembayaran honorarium, dan hak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). TPG tidak otomatis dijamin untuk semua guru non-ASN hanya karena mereka tetap mengajar. Penerimaannya tetap mengikuti persyaratan dan ketentuan tunjangan profesi yang berlaku.
Karena itu, guru disarankan memeriksa informasi resmi mengenai status kepegawaian, honorarium, serta persyaratan TPG agar tidak keliru memahami hak yang dapat diterima.
Guru Diminta Mengikuti Pengumuman Resmi ASN 2027
Empat kebijakan tersebut merupakan bagian dari rencana penataan tata kelola guru yang disiapkan pemerintah mulai 2027. Pelaksanaannya mencakup pengalihan status PPPK paruh waktu, kesempatan seleksi CPNS bagi guru PPPK yang memenuhi syarat, rekrutmen guru baru, serta keberlanjutan tugas guru non-ASN.
Guru perlu mengikuti pengumuman resmi dari Kemendikdasmen dan Kementerian PANRB untuk memperoleh informasi terbaru mengenai jadwal, persyaratan, formasi, dan mekanisme pelaksanaan.
Dengan memahami perbedaan setiap kebijakan, guru dapat mempersiapkan dokumen serta merencanakan langkah karier berdasarkan informasi yang terverifikasi.




