Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan bahwa penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) telah mencapai sekitar 75 persen. Pencairan dilakukan secara bertahap, dengan target penyelesaian bagi penerima yang datanya valid paling lambat akhir Oktober 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa pihaknya memahami keresahan guru dan tenaga kependidikan yang mengalami keterlambatan pencairan tunjangan pada kuartal III tahun ini.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan tersebut. Menurutnya, TPG merupakan hal penting bagi para guru sehingga proses penyalurannya perlu terus dipantau.
Pencairan TPG Berlangsung Bertahap
Berdasarkan rekapitulasi sementara yang disampaikan Kemendikdasmen pada 22 Oktober 2026, penyaluran TPG guru non-ASN telah mencapai rata-rata 75 persen.
Periode tunjangan yang dicairkan bervariasi, mulai dari Juli hingga Oktober 2026. Bagi guru ASN maupun non-ASN yang datanya telah dinyatakan valid, proses pencairan dilakukan sesuai mekanisme penyaluran pemerintah.
Kemendikdasmen menargetkan pencairan untuk data yang sudah valid dapat diselesaikan secara bertahap paling lambat pada akhir Oktober 2026. Karena itu, guru diminta mengecek rekening yang terdaftar secara berkala.
Data Valid Menjadi Kunci Pencairan Tunjangan
Kelancaran pencairan TPG bergantung pada kelengkapan dan validitas data penerima. Guru perlu memastikan informasi pada sistem pendataan terkait sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain status kepegawaian, data satuan pendidikan, beban kerja, serta informasi rekening. Data yang belum sesuai atau belum tervalidasi dapat memengaruhi proses penerbitan keputusan penerima tunjangan hingga penyaluran dana.
Guru yang belum menerima TPG disarankan memeriksa status data dan mengikuti informasi resmi dari Kemendikdasmen.
Belum Cair hingga Akhir Oktober? Ini Cara Melapor
Kemendikdasmen menyediakan sejumlah saluran pengaduan bagi guru yang datanya telah valid tetapi belum menerima pencairan hingga batas waktu yang ditargetkan.
Guru dapat menyampaikan laporan melalui kanal berikut:
- Laman ULT Kemendikdasmen: https://ult.kemendikdasmen.go.id/
- Telepon: 177
- Email pengaduan: [email protected]
Melalui saluran tersebut, guru dapat meminta bantuan untuk menelusuri kendala pencairan. Dengan demikian, guru tidak perlu datang langsung ke kantor pusat di Jakarta untuk menyampaikan pengaduan.
Guru Diminta Memantau Informasi Resmi
Penyaluran TPG dilakukan secara bertahap sehingga waktu penerimaan tunjangan dapat berbeda antara satu guru dan guru lainnya. Angka 75 persen merupakan progres penyaluran yang dilaporkan saat itu, bukan jaminan bahwa seluruh penerima akan menerima dana pada hari yang sama.
Guru yang belum menerima tunjangan sebaiknya memastikan data administrasinya valid, mengecek rekening secara berkala, dan menghubungi kanal pengaduan resmi apabila pencairan belum diterima sesuai target.
Pemerintah menargetkan proses pencairan bagi penerima dengan data valid dapat berlanjut hingga akhir Oktober 2026.










