TUBAN – Sebanyak 41 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Tuban formasi tahun 2021 dipastikan tidak mendapatkan perpanjangan kontrak setelah masa kerja lima tahun mereka berakhir. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan guru jenjang SD dan SMP.
Keputusan tidak dilanjutkannya kontrak puluhan PPPK tersebut merupakan hasil evaluasi kinerja dan disiplin yang dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh selama masa kontrak berjalan dan menjadi dasar utama dalam penentuan kelanjutan hubungan kerja.
Evaluasi disiplin tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari rekam kehadiran melalui finger print, penilaian kinerja harian dan tahunan, hingga KJK (Kriteria Jam Kerja) dan TKS (Tambahan Kinerja Sasaran). Dari hasil penilaian itu, sejumlah PPPK dinilai tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan sehingga akhirnya digugurkan dalam proses perpanjangan kontrak.
Pemerintah Kabupaten Tuban menegaskan bahwa status PPPK berbeda dengan PNS. PPPK bekerja berdasarkan kontrak dengan jangka waktu tertentu dan tidak otomatis diperpanjang, meskipun telah menyelesaikan masa kerja lima tahun. Perpanjangan hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan menunjukkan kinerja, disiplin, serta kepatuhan terhadap aturan kerja secara konsisten.
“Penilaian dilakukan objektif dan berjenjang. Tidak hanya melihat satu aspek, tetapi keseluruhan rekam jejak selama masa kontrak,” ujar sumber di lingkungan pemerintah daerah.
Dari data yang ada, pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan ketidakhadiran tanpa keterangan, tidak tercapainya target kinerja, serta ketidaksesuaian jam kerja sebagaimana diatur dalam KJK. Akumulasi pelanggaran tersebut berdampak pada penilaian akhir yang tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan kontrak.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pemutusan hubungan kerja sepihak, melainkan konsekuensi administratif dari sistem PPPK yang sejak awal mengedepankan prinsip kontrak berbasis kinerja. Seluruh PPPK telah mendapatkan sosialisasi mengenai mekanisme evaluasi sejak awal pengangkatan.
Dengan berakhirnya kontrak 41 PPPK tersebut, Pemkab Tuban memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan dan akan melakukan penyesuaian kebutuhan tenaga pendidik sesuai formasi dan kebijakan kepegawaian yang berlaku.
Ke depan, pemerintah daerah mengingatkan seluruh PPPK yang masih aktif agar menjaga disiplin, meningkatkan kinerja, dan mematuhi ketentuan jam kerja, karena hasil evaluasi akan menentukan keberlanjutan kontrak pada periode berikutnya.






















