Mulai tahun 2026, pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Jika sebelumnya TPG dibayarkan setiap tiga bulan, mulai tahun depan tunjangan tersebut akan dibayarkan secara bulanan. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian pendapatan, kemudahan pengelolaan keuangan, serta meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.
Selain perubahan mekanisme pembayaran, pemerintah juga melakukan penyesuaian pada proses validasi data Info GTK. Validasi yang selama ini dilakukan pada pertengahan tahun kini dimajukan ke minggu pertama Februari 2026. Dengan demikian, guru diharapkan dapat menyelesaikan pengisian dan pemutakhiran data Dapodik paling lambat akhir Januari 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh data yang menjadi dasar pembayaran tunjangan tercatat dengan benar dan tepat waktu, sehingga proses penyaluran TPG bulanan dapat berjalan tanpa hambatan.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap pelayanan administrasi dan kesejahteraan guru dapat meningkat, sekaligus mendukung kualitas pendidikan di Indonesia.































