POIN PENTING RILIS APP DAPODIK 2026.b
Sehubungan dengan rilis Aplikasi Dapodik versi 2026.b, kami mohon Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Aplikasi Dapodik versi 2026.b, prefill, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh pada laman https://dapo.kemendikdasmen.go.id/unduhan.
- Pada Aplikasi Dapodik versi 2026.b terdapat perubahan alur penginputan listrik dan internet.
- Perbaikan data prasarana yang meliputi tanah, bangunan, dan ruang dilakukan melalui pengajuan pada Aplikasi Manajemen Satuan Pendidikan dengan persetujuan oleh Dinas Pendidikan melalui Aplikasi Manajemen Dinas. Satuan pendidikan diminta memastikan seluruh isian data prasarana telah lengkap dan sesuai ketentuan paling lambat tanggal 28 Februari 2026, sebelum dilakukan penutupan penginputan pada Aplikasi Dapodik.
- Penutupan penambahan peserta didik baru di Aplikasi Dapodik untuk jenjang PAUD dan SD. Penambahan peserta didik baru dilakukan melalui Aplikasi Manajemen Satuan Pendidikan.
Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa:
- Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya:
- menginstruksikan satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran Dapodik semester genap tahun ajaran 2025/2026 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2026.b;
- melakukan verifikasi dan validasi Dapodik pada wilayah kewenangan masing-masing; dan
- memastikan keberadaan satuan pendidikan di wilayahnya dalam keadaan aktif beroperasi.
- Satuan Pendidikan sesuai kewenangannya:
- melakukan pemutakhiran data peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan melalui Aplikasi Dapodik versi 2026.b;
- melakukan pemutakhiran data sarana dan prasarana, yang terdiri dari tanah, bangunan, ruang, alat, dan buku;
- melakukan pemutakhiran data rinci satuan pendidikan, yang terdiri dari ketersediaan listrik dan internet;
- melakukan pemutakhiran titik koordinat satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan di Aplikasi Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan;
- melakukan pemutakhiran data nilai peserta didik menggunakan Aplikasi e-Rapor yang terintegrasi dengan Aplikasi Dapodik; dan
- kepala satuan pendidikan memastikan seluruh data terbarukan di Aplikasi Manajemen Satuan Pendidikan
- Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan atau Balai Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau satuan pendidikan terkait pemutakhiran Dapodik guna meningkatkan kualitas data.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026 dapat diunduh di http://ringkas.kemendikdasmen.go.id/pemutakhirandapo2026

































