Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak secara resmi melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 pada Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak bersama para kepala sekolah swasta jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Lebak.
Penandatanganan NPHD BOSP ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjamin kepastian hukum dan tata kelola penyaluran dana bantuan operasional kepada satuan pendidikan swasta. Melalui perjanjian tersebut, sekolah penerima hibah memiliki pedoman yang jelas terkait hak, kewajiban, serta penggunaan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya pengelolaan dana BOSP yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel guna mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menyampaikan bahwa penandatanganan NPHD menjadi langkah strategis untuk memastikan dana hibah BOSP dapat dimanfaatkan secara optimal oleh sekolah swasta. Dana tersebut diharapkan mampu menunjang kebutuhan operasional sekolah, mulai dari kegiatan pembelajaran hingga pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan.
Dengan terlaksananya penandatanganan NPHD BOSP Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Lebak berharap operasional satuan pendidikan swasta dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Langkah ini sekaligus menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik di Kabupaten Lebak.



































