Buleleng – Seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Buleleng dilaporkan tidak masuk sekolah selama lebih dari satu tahun, meski namanya masih tercatat aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius terkait celah sistem pendataan serta meningkatnya risiko putus sekolah.
Pihak sekolah menyebutkan bahwa siswa tersebut sebenarnya masih terdaftar resmi dan tidak pernah diajukan sebagai siswa keluar. Namun dalam praktiknya, ia sudah lama tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas. Situasi ini membuat status administratif dan kondisi riil di lapangan tidak selaras.
Guru kelas bersama pihak sekolah telah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga. Selain itu, Unit Layanan Disabilitas (ULD) setempat juga dilibatkan untuk memastikan apakah terdapat kebutuhan khusus atau hambatan tertentu yang menyebabkan siswa enggan atau kesulitan kembali ke sekolah. Pendampingan psikolog turut diberikan guna menggali faktor emosional maupun sosial yang mungkin memengaruhi kondisi tersebut.
Meski berbagai langkah telah ditempuh, hingga kini siswa tersebut belum berhasil kembali ke bangku kelas. Hal ini menegaskan bahwa persoalan ketidakhadiran berkepanjangan tidak selalu sederhana dan kerap melibatkan faktor kompleks, mulai dari kondisi keluarga, kesehatan mental, hingga aspek sosial ekonomi.
Pengamat pendidikan menilai kasus ini menjadi cerminan adanya celah dalam sistem pemantauan kehadiran dan validasi data siswa. Ketika seorang anak masih tercatat aktif di Dapodik tetapi tidak mengikuti pembelajaran dalam waktu lama, potensi terjadinya “drop out tersembunyi” menjadi nyata.
Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme deteksi dini dan intervensi cepat di tingkat sekolah maupun pemerintah daerah. Tanpa sistem respons yang terintegrasi, anak-anak dengan risiko tinggi putus sekolah bisa luput dari perhatian hingga akhirnya benar-benar keluar dari sistem pendidikan.
Pihak sekolah berharap ada penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk dinas pendidikan dan layanan sosial, agar kasus serupa dapat ditangani lebih cepat dan komprehensif. Pendidikan dasar merupakan hak setiap anak, dan memastikan mereka tetap berada di jalur pembelajaran menjadi tanggung jawab bersama.
Kasus di Buleleng ini menjadi pengingat bahwa angka partisipasi sekolah tidak cukup hanya diukur dari data administratif. Kehadiran nyata di ruang kelas dan keberlanjutan proses belajar tetap menjadi indikator utama dalam menjaga hak pendidikan anak.



































