Rabu, 25 Februari 2026, datang kabar baik bagi para guru PPPK paruh waktu atau P3K PW di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Mereka dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 sekaligus gaji ke-13 sebagai bagian dari skema peningkatan kesejahteraan yang tengah dijalankan Pemkab.
Kebijakan ini menjadi langkah bertahap Pemkab Bandung dalam memperbaiki penghasilan guru, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan, pengaturan penghasilan guru paruh waktu saat ini disusun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
“Pemda memiliki komitmen kuat terhadap kesejahteraan guru. Skema yang berjalan saat ini merupakan tahap penyesuaian berdasarkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah dengan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan,” ujarnya di Bandung, Selasa (24/2).
Dalam skema yang berlaku, guru PPPK paruh waktu yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik) dan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar Rp2 juta per bulan akan memperoleh tambahan penghasilan Rp500 ribu per bulan dari APBD. Tambahan ini diberikan selama 14 bulan, sehingga mencakup pembayaran rutin, THR, dan gaji ke-13.
Sementara itu, guru PPPK paruh waktu yang belum menerima TPG mendapatkan penghasilan Rp1 juta per bulan. Bupati menekankan, kebijakan ini bukan keputusan final dan akan terus dikaji ulang seiring perkembangan keuangan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Dadang Supriatna juga menjelaskan bahwa pembiayaan P3K PW saat ini sepenuhnya bersumber dari APBD. Hal ini karena pengaturan penggajian mereka belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), sehingga daerah harus mengambil langkah inisiatif untuk memastikan para guru tetap mendapatkan haknya.
Dengan adanya THR, tambahan penghasilan, dan gaji ke-13 ini, diharapkan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Bandung semakin meningkat dan dapat berdampak positif pada kualitas pelayanan pendidikan kepada peserta didik.



































