Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi terbaru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Desakan ini muncul menyusul berbagai persoalan teknis dan administratif yang dinilai menghambat kepastian status, hak, serta kesejahteraan para tenaga honorer dan peserta seleksi PPPK.
Anggota DPR menilai, tanpa payung hukum yang jelas dan terbarukan, proses pengangkatan PPPK berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, banyak pemerintah daerah disebut masih menunggu regulasi turunan untuk memastikan penggajian, masa kontrak, hingga mekanisme perpanjangan kerja PPPK berjalan sesuai aturan.
Menurut DPR, regulasi tersebut mendesak diterbitkan karena beberapa alasan utama:
1. Kepastian Status dan Hak PPPK
Banyak tenaga honorer yang telah lulus seleksi masih menanti kejelasan terkait penempatan dan penerbitan nomor induk. Regulasi yang tegas akan memastikan hak-hak mereka, termasuk gaji dan tunjangan, dapat diterima tepat waktu.
2. Sinkronisasi Pusat dan Daerah
Tanpa aturan yang seragam, implementasi kebijakan PPPK di daerah berpotensi berbeda-beda. DPR menekankan pentingnya regulasi yang dapat menjadi acuan nasional agar tidak terjadi kebingungan administratif.
3. Menjamin Kualitas Layanan Publik
PPPK banyak mengisi sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan. Ketidakpastian regulasi dikhawatirkan berdampak pada stabilitas layanan publik, terutama di daerah yang sangat bergantung pada tenaga PPPK.
4. Menghindari Polemik dan Ketidakpuasan
DPR juga menyoroti potensi munculnya polemik di kalangan tenaga honorer apabila pemerintah lambat merespons kebutuhan regulasi. Kepastian hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan reformasi birokrasi.
DPR meminta kementerian terkait segera menyelesaikan proses penyusunan dan harmonisasi aturan agar dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Mereka menegaskan bahwa kebijakan PPPK merupakan bagian penting dari penataan aparatur sipil negara yang lebih profesional dan berkeadilan.
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan keterangan resmi mengenai tenggat waktu penerbitan regulasi tersebut. Namun, DPR memastikan akan terus mengawal prosesnya agar tidak berlarut-larut dan merugikan para tenaga yang telah mengabdi.






































