Wacana kenaikan gaji guru kembali jadi sorotan setelah Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, mengusulkan penyeragaman gaji minimal guru sebesar Rp5 juta per bulan untuk seluruh guru di Indonesia, tanpa memandang status kepegawaiannya. Berdasarkan data jumlah guru sekitar 3,47 juta orang, ia memaparkan simulasi kebutuhan anggaran yang mencapai kurang lebih Rp17 triliun per bulan atau Rp208 triliun per tahun. Menurutnya, dengan porsi anggaran pendidikan nasional yang mencapai 20 persen dari APBN, negara dinilai masih mampu menanggung beban tersebut.
Bonnie menyebut, Komisi X DPR memiliki pandangan yang sejalan dalam memperjuangkan kesejahteraan guru. Ia bahkan menyinggung adanya pandangan lain di internal komisi yang menilai gaji ideal guru bisa lebih tinggi lagi, hingga kisaran Rp15 juta. Narasi ini tentu memantik harapan besar di kalangan pendidik yang selama ini banyak mengeluhkan penghasilan yang belum sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawabnya.
Namun, usulan ini tidak lepas dari kritik. Bendahara Umum DPP Partai PRIMA, Achmad Herwandi, mengingatkan bahwa wacana gaji guru Rp5 juta berpotensi menciptakan ekspektasi semu jika tidak disertai solusi struktural. Ia menekankan bahwa persoalan kesejahteraan guru sangat berkaitan dengan desain desentralisasi sejak otonomi daerah, di mana pemerintah daerah diberi kewenangan luas merekrut dan mengelola tenaga honorer. Di sisi lain, ada batasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD yang harus dipatuhi sesuai aturan keuangan daerah.
Herwandi menilai, sebelum melempar angka yang terdengar ideal di ruang publik, pemerintah dan pembuat kebijakan perlu memikirkan secara matang tata kelola, distribusi kewenangan pusat-daerah, dan kemampuan fiskal masing-masing wilayah. Tanpa pembenahan menyeluruh, wacana gaji guru Rp5 juta dikhawatirkan hanya berhenti sebagai slogan politis, bukan kebijakan nyata yang bisa segera dirasakan guru di lapangan.














