Nasib guru P3K paruh waktu di Kota Serang kembali menjadi sorotan setelah sekitar 320 guru mengadu ke DPRD Kota Serang terkait gaji yang belum dibayarkan secara penuh. Audiensi berlangsung pada Senin, 27 April 2026, di Gedung DPRD dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, bersama perwakilan dari Dinas Pendidikan, BKPSDM, BPKAD, dan Inspektorat.
Menurut Muji Rohman, masalah utama terletak pada sumber dana gaji guru P3K paruh waktu yang berasal dari dua sumber, yaitu APBD dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “”Saya lihat belum dibayarkan. Ada beberapa guru yang memang belum dibayarkan karena sumber dana itu ada dua sesuai dengan aturan. Sumber dana untuk menggaji P3K paruh waktu itu berasal dari APBD dan BOS,”” ujarnya pada Senin, 27 April 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Serang berkomitmen untuk segera menghitung sisa pembayaran gaji yang belum terbayar. “”Kami duduk bersama dan tadi sudah disepakati bahwa akan dihitung sisa pembayaran untuk yang belum dibayar ini jumlahnya berapa. Hal ini sudah disepakati antara Pemerintah Kota Serang dengan P3K paruh waktu yang diwakili oleh beberapa dinas tadi, bahwa ini akan segera dibayar dengan mekanisme dan aturan yang sudah ditentukan,”” kata Muji.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Tubagus Agus Suryadin, menjelaskan bahwa ada sekitar 320-an guru P3K paruh waktu yang terdampak. Pemkot sebelumnya belum menganggarkan pembiayaan dari APBD karena adanya masalah peraturan dari pusat. Namun, kini masalah tersebut telah diselesaikan dengan adanya surat relaksasi. “”Kenapa? Karena memang ini kan ada beberapa klausul peraturan dari pusat bahwa yang tadinya memang dibayarkan melalui dana BOS, akhirnya tidak bisa (APBD). Akan tetapi, kemarin sudah ada surat relaksasi, itu bisa dibayarkan,”” jelasnya.
Setiap guru P3K paruh waktu seharusnya menerima gaji sekitar Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per bulan, yang merupakan gabungan dana BOS sekolah dan APBD. Namun, tunggakan bervariasi, ada yang satu bulan, ada pula yang dua bulan.









