Kasus kekerasan dan perundungan di lingkungan pesantren yang terus menjadi sorotan mendorong Kementerian Agama menyiapkan langkah pencegahan sejak proses penerimaan santri baru.
Melalui skema yang tengah dikaji, calon santri yang terindikasi memiliki potensi melakukan pelanggaran tidak akan langsung ditolak. Sebaliknya, mereka akan mendapatkan pembinaan melalui pendidikan khusus agar tetap memperoleh hak belajar sekaligus mendapat pendampingan yang sesuai.
Wakil Menteri Agama RI, Muhammad Syafi’i, menegaskan:
“Ini (calon santri berpotensi bermasalah) juga tidak dibuang, tapi diberikan pendidikan yang khusus.”
Saat ini, Kemenag masih mengkaji bentuk dan lokasi penyelenggaraan pendidikan tersebut bersama tim penasihat Menteri Agama. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah apakah pembinaan tetap dilakukan di lingkungan pesantren atau melalui lembaga pendidikan khusus.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mitigasi untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman, sekaligus memastikan setiap anak tetap memperoleh hak atas pendidikan tanpa mengabaikan aspek pembinaan karakter dan perlindungan bagi seluruh peserta didik.









