Jakarta – Kesempatan bagi guru yang memenuhi kriteria untuk mengikuti PPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2026 masih terbuka. Para guru sasaran diimbau segera menyelesaikan proses pendataan dan pendaftaran sebelum batas waktu berakhir.
Pendataan dapat dilakukan melalui laman Penjaringan PPG. Setelah proses pendataan selesai dan persyaratan administratif terpenuhi, guru dapat melanjutkan pendaftaran melalui SIMPKB.
Batas akhir pendaftaran adalah 15 Agustus 2026. Guru diimbau tidak menunda proses hingga hari terakhir agar memiliki waktu untuk menyelesaikan apabila terdapat kendala administrasi.
Sertifikat Pendidik tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme guru, kompetensi, serta kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik.
Bagi guru yang mengalami kendala selama proses pendaftaran, dapat menghubungi Operator Sudin Pendidikan di wilayah masing-masing atau PIC PPG BGTK DKI Jakarta.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga mengajak kepala satuan pendidikan dan Kasi PTK Suku Dinas Pendidikan untuk memastikan seluruh guru yang menjadi sasaran memperoleh informasi dan menyelesaikan pendaftaran tepat waktu.
Jangan sampai terlewat, batas akhir pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2026 tinggal beberapa hari lagi.









