idsch.id
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sunday, 25 October 2026
  • Beranda
  • Berita

    Karhutla dan Kualitas Udara Berbahaya, Jadwal TKA dan Asesmen Nasional di Kalteng Ditunda

    7 Etika Siswa Menghubungi Guru Lewat WhatsApp, Jangan Asal Kirim Pesan!

    7 Etika Siswa Menghubungi Guru Lewat WhatsApp, Jangan Asal Kirim Pesan!

    TPG Guru Non-ASN Mulai Cair, Kemendikdasmen Sebut Penyaluran Sudah Capai 75 Persen

    Aturan Baru PIP 2026, Sekolah Bisa Usulkan Calon Penerima Bantuan, Ini Prosedurnya

    Mahasiswa di Solo Kritik Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Desak Presiden dan Wapres Mundur

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Beasiswa Garuda 2027 Segera Dibuka, IQ Minimal 120 Jadi Salah Satu Syarat Utama

    20 Siswa dan Alumni SMK Indonesia Raih 9 Penghargaan di WorldSkills Shanghai 2026

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

    anen Raya di SDN Cengkareng Barat 13, Siswa Belajar dari Kebun hingga Kolam Ikan

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Syarat IP KJMU Tahap II 2026, Ini Minimal Nilai untuk Mahasiswa PTN dan PTS

    KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang I Cair, Ini Besaran Dana dan Ketentuannya

    Pendataan KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 6 Oktober

    KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Ini Syarat Indeks Prestasi bagi Mahasiswa

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Guru Honorer Mengabdi 5 Tahun Berpeluang Dapat Afirmasi CPNS 2027? Ini Penjelasan DPR

    TPG Guru Non-ASN Mulai Cair, Kemendikdasmen Sebut Penyaluran Sudah Capai 75 Persen

    4 Kabar Guru Jelang ASN 2027: PPPK Paruh Waktu Dialihkan, Seleksi CPNS Dibuka

    Kemendikdasmen: Pencairan TPG Guru Non-ASN Sudah Capai 75 Persen, Ini Batas Waktunya

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    10 Prodi PTN Vokasi Paling Diminati di SNBP 2026, Bisa Jadi Acuan Kuliah 2027

    3 Pelanggaran TKA 2026 yang Sering Tak Disadari Siswa, Apa Saja?

    Penerimaan Murid SMA Unggul Garuda 2027 Makin Dekat, Simak Persiapannya

    Polisi Periksa 8 Siswa Diduga Korban Penamparan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Pelatihan Teknis Guru Pamong dan Dosen PPG Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar

    Pendataan KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 6 Oktober

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    UNSA Wisuda 630 Lulusan di Usia ke-28 Tahun, Rektor Dorong Alumni Ciptakan Lapangan Kerja

    Fakultas Kedokteran Gigi Ditargetkan Ada di Setiap Provinsi pada 2029, Ini Rencana Pemerintah

    Jadwal TKA SMA 2026 di Papua Disesuaikan, Ini Tanggal Terbaru dan Wilayah Terdampak

    Olimpiade Sains Airlangga 2026 untuk Siswa SMA, Sertifikat Bisa Jadi Modal Daftar SNBP UNAIR

No Result
View All Result
Advertisement
  • Beranda
  • Berita

    Karhutla dan Kualitas Udara Berbahaya, Jadwal TKA dan Asesmen Nasional di Kalteng Ditunda

    7 Etika Siswa Menghubungi Guru Lewat WhatsApp, Jangan Asal Kirim Pesan!

    7 Etika Siswa Menghubungi Guru Lewat WhatsApp, Jangan Asal Kirim Pesan!

    TPG Guru Non-ASN Mulai Cair, Kemendikdasmen Sebut Penyaluran Sudah Capai 75 Persen

    Aturan Baru PIP 2026, Sekolah Bisa Usulkan Calon Penerima Bantuan, Ini Prosedurnya

    Mahasiswa di Solo Kritik Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Desak Presiden dan Wapres Mundur

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Beasiswa Garuda 2027 Segera Dibuka, IQ Minimal 120 Jadi Salah Satu Syarat Utama

    20 Siswa dan Alumni SMK Indonesia Raih 9 Penghargaan di WorldSkills Shanghai 2026

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

    anen Raya di SDN Cengkareng Barat 13, Siswa Belajar dari Kebun hingga Kolam Ikan

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Syarat IP KJMU Tahap II 2026, Ini Minimal Nilai untuk Mahasiswa PTN dan PTS

    KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang I Cair, Ini Besaran Dana dan Ketentuannya

    Pendataan KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 6 Oktober

    KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Ini Syarat Indeks Prestasi bagi Mahasiswa

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Guru Honorer Mengabdi 5 Tahun Berpeluang Dapat Afirmasi CPNS 2027? Ini Penjelasan DPR

    TPG Guru Non-ASN Mulai Cair, Kemendikdasmen Sebut Penyaluran Sudah Capai 75 Persen

    4 Kabar Guru Jelang ASN 2027: PPPK Paruh Waktu Dialihkan, Seleksi CPNS Dibuka

    Kemendikdasmen: Pencairan TPG Guru Non-ASN Sudah Capai 75 Persen, Ini Batas Waktunya

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    10 Prodi PTN Vokasi Paling Diminati di SNBP 2026, Bisa Jadi Acuan Kuliah 2027

    3 Pelanggaran TKA 2026 yang Sering Tak Disadari Siswa, Apa Saja?

    Penerimaan Murid SMA Unggul Garuda 2027 Makin Dekat, Simak Persiapannya

    Polisi Periksa 8 Siswa Diduga Korban Penamparan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Pelatihan Teknis Guru Pamong dan Dosen PPG Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar

    Pendataan KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 6 Oktober

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    UNSA Wisuda 630 Lulusan di Usia ke-28 Tahun, Rektor Dorong Alumni Ciptakan Lapangan Kerja

    Fakultas Kedokteran Gigi Ditargetkan Ada di Setiap Provinsi pada 2029, Ini Rencana Pemerintah

    Jadwal TKA SMA 2026 di Papua Disesuaikan, Ini Tanggal Terbaru dan Wilayah Terdampak

    Olimpiade Sains Airlangga 2026 untuk Siswa SMA, Sertifikat Bisa Jadi Modal Daftar SNBP UNAIR

No Result
View All Result
idsch.id
No Result
View All Result
Home Berita

Keracunan MBG Berulang, SPPG atau BGN yang Harus Bertanggung Jawab?

10 September 2026
in Berita
7 min read
250
0
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Dalam beberapa hari terakhir, gangguan kesehatan dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, termasuk Sidoarjo, Jawa Timur; Agam, Sumatera Barat; dan Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Ratusan pelajar, santri, dan guru dilaporkan mengalami keluhan seperti mual, muntah, lemas, hingga gangguan pencernaan setelah mengonsumsi makanan MBG. Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan penting: siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab ketika makanan MBG menyebabkan keracunan?

Sorotan tidak hanya mengarah kepada dapur penyedia makanan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tetapi juga kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan program.

Komisi IX DPR RI bahkan meminta BGN melakukan pembenahan sistem penyediaan MBG sekaligus bertanggung jawab atas dampak yang dialami penerima manfaat.

Kasus Keracunan MBG Terjadi di Sejumlah Daerah

Rentetan kasus terbaru menunjukkan persoalan keamanan pangan dalam MBG belum sepenuhnya terselesaikan.

Di Sidoarjo, Jawa Timur, ratusan santri dan pelajar mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari SPPG Kalitengah, Tanggulangin. BGN kemudian menjatuhkan suspend berat selama 30 hari terhadap SPPG tersebut dan mengambil tindakan terhadap kepala dapur.

Kasus serupa juga muncul di daerah lain. Dalam beberapa hari, laporan dugaan keracunan tercatat di Sidoarjo, Agam, Rembang, hingga Tana Toraja.

Secara nasional, data yang dikutip dari pemantauan Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa hingga awal September 2026, kasus gangguan kesehatan yang dikaitkan dengan MBG telah mencapai puluhan ribu orang. AP melaporkan sebanyak 50.059 orang terdampak dalam 560 kasus di 245 kabupaten/kota pada 36 provinsi berdasarkan data per 2 September 2026.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan keamanan pangan tidak bisa lagi hanya dipandang sebagai kesalahan teknis satu atau dua dapur.

BGN Sebut 80–90 Persen Kasus Berkaitan dengan Pelanggaran SOP

Kepala BGN Sudaryono sebelumnya menyampaikan bahwa hasil pemetaan dan evaluasi internal menunjukkan sekitar 80–90 persen kasus gangguan kesehatan yang dievaluasi berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).

Pelanggaran dapat berkaitan dengan berbagai tahapan, mulai dari penerimaan bahan makanan, penyimpanan, pengolahan, pengendalian suhu, hingga batas waktu makanan dikonsumsi.

Artinya, persoalan tidak hanya terletak pada kualitas bahan makanan. Cara makanan disimpan, dimasak, dikemas, dikirim, dan dikonsumsi juga menjadi bagian penting dalam memastikan makanan tetap aman.

Kasus Sidoarjo menjadi salah satu contoh yang kembali menyoroti persoalan tersebut. Salah satu hal yang diperiksa adalah adanya ketidaksesuaian pencatatan waktu makanan selesai dimasak dengan waktu konsumsi.

Lalu, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Pertanggungjawaban dalam kasus keracunan MBG tidak bisa langsung diarahkan kepada satu pihak sebelum hasil investigasi selesai.

Namun, terdapat beberapa lapisan pihak yang memiliki peran berbeda.

1. Pengelola SPPG

SPPG merupakan pihak yang berada di garis depan dalam proses penyediaan makanan.

Pengelola harus memastikan bahan makanan memenuhi persyaratan, proses pengolahan sesuai SOP, makanan disimpan dengan benar, serta distribusi dilakukan dalam batas waktu yang aman.

Dalam ketentuan BGN, apabila terjadi dugaan keracunan, kepala SPPG wajib berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan setempat, menghentikan peredaran makanan yang diduga menjadi sumber keracunan, menyimpan sampel makanan untuk pemeriksaan laboratorium, serta melaporkan kejadian kepada pihak terkait.

Karena itu, apabila investigasi membuktikan adanya kelalaian di tingkat SPPG, pihak yang bertanggung jawab di dalamnya dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

2. Pemasok Bahan Makanan

Tanggung jawab juga dapat ditelusuri kepada pemasok.

Pakar hukum pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menilai pihak yang menyalurkan makanan maupun pemasok bahan makanan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan korban mengalami gangguan kesehatan.

Dengan demikian, investigasi tidak cukup hanya memeriksa dapur. Asal bahan makanan, proses pengadaan, kualitas bahan, hingga rantai distribusi juga perlu diperiksa apabila ditemukan indikasi masalah.

3. BGN sebagai Penyelenggara dan Pengawas

BGN memiliki posisi yang berbeda dengan pengelola dapur.

BGN merupakan lembaga yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan dan pengawasan program MBG. Karena itu, ketika terjadi pelanggaran berulang, efektivitas sistem pengawasan juga menjadi pertanyaan.

Peraturan BGN menyebut pembinaan dan pengawasan sistem penjaminan keamanan serta mutu pangan dilakukan oleh BGN bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Pengawasan dapat dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, pemeriksaan, dan inspeksi.

Namun, hal tersebut tidak berarti setiap kejadian keracunan otomatis menjadi kesalahan pidana BGN. Ada atau tidaknya tanggung jawab hukum harus ditentukan berdasarkan hasil investigasi dan bukti.

Pemerintah Tetap Bertanggung Jawab terhadap Korban

Terlepas dari siapa yang nantinya dinyatakan bersalah, korban yang mengalami gangguan kesehatan tetap harus mendapatkan penanganan.

BGN sebelumnya telah menegaskan bahwa penerima manfaat MBG yang terdampak insiden keamanan pangan dan harus mendapatkan perawatan tidak dibebani biaya pengobatan. Pemerintah juga menyatakan akan melakukan investigasi dan evaluasi terhadap SPPG yang bermasalah.

Hal ini penting karena korban merupakan penerima manfaat program pemerintah. Penanganan medis tidak seharusnya menunggu sampai proses hukum selesai.

Namun, penanganan biaya pengobatan juga berbeda dengan persoalan pertanggungjawaban hukum. Siapa yang harus mengganti kerugian tertentu tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan dasar hukum yang digunakan.

Bisa Masuk Ranah Pidana Jika Ada Kelalaian

Kasus keracunan MBG juga dapat berkembang ke ranah pidana apabila penyelidikan menemukan unsur pelanggaran hukum.

Jamin Ginting menjelaskan bahwa kelalaian dalam penyediaan makanan dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur yang dipersyaratkan hukum.

Selain ketentuan pidana terkait kelalaian, distribusi makanan yang tidak memenuhi standar kesehatan juga dapat bersinggungan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan maupun Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Meski demikian, status seseorang sebagai tersangka atau terdakwa tidak dapat ditentukan hanya karena adanya kasus keracunan. Polisi tetap harus membuktikan hubungan antara tindakan atau kelalaian seseorang dengan kejadian dan kerugian yang dialami korban.

SPPG Bisa Diberi Sanksi hingga Dihentikan

Selain proses hukum, terdapat mekanisme sanksi administratif terhadap SPPG.

Peraturan BGN mengatur bahwa apabila ditemukan pelanggaran, terjadi keracunan makanan, atau terjadi kejadian luar biasa, SPPG dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara kegiatan produksi dan distribusi MBG, rekomendasi pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga pemberhentian permanen melalui pemutusan kerja sama.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa keamanan pangan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan program MBG.

Terbaru, BGN bahkan menutup sementara 1.999 dapur SPPG yang belum mendaftarkan SLHS. BGN menegaskan bahwa kepatuhan terhadap standar sanitasi merupakan syarat yang tidak dapat ditawar dalam pelaksanaan MBG.

Jangan Hanya Mencari Kesalahan di Tingkat Dapur

Berulangnya kasus keracunan membuat evaluasi seharusnya dilakukan secara menyeluruh.

Jika suatu dapur terbukti melakukan kesalahan, tentu harus ada tindakan. Namun, apabila pelanggaran SOP terjadi berulang di banyak wilayah, pemerintah juga perlu mengevaluasi sistem yang berada di atas dapur tersebut.

Mulai dari proses seleksi SPPG, standar fasilitas, pelatihan tenaga pengolah makanan, sertifikasi, pengawasan, rantai pemasok, distribusi, hingga mekanisme pelaporan harus diperiksa secara berkala.

Pasalnya, BGN sendiri menyatakan mayoritas kasus yang dievaluasi berkaitan dengan ketidakpatuhan SOP.

Keamanan Makanan Harus Menjadi Ukuran Utama Keberhasilan MBG

Program MBG memiliki tujuan besar untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, keberhasilan program tidak cukup hanya diukur dari jumlah penerima manfaat atau banyaknya makanan yang berhasil didistribusikan.

Makanan yang diberikan kepada siswa, santri, balita, ibu hamil, dan kelompok penerima lainnya harus memenuhi standar keamanan.

Kasus keracunan menunjukkan bahwa jumlah porsi yang besar harus diimbangi dengan sistem keamanan pangan yang sama besarnya.

Pemerintah perlu memastikan setiap SPPG memiliki standar yang seragam, tenaga yang kompeten, sistem pengawasan yang berjalan, serta mekanisme penghentian distribusi yang cepat ketika terdapat indikasi makanan tidak aman.

Kesimpulan

Kasus keracunan MBG yang berulang tidak dapat serta-merta dibebankan kepada satu pihak.

SPPG dan pengelola dapur memiliki tanggung jawab langsung terhadap proses pengolahan dan distribusi makanan. Pemasok dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti menyediakan bahan yang bermasalah atau lalai dalam rantai pasokan. Sementara itu, BGN dan pemerintah terkait memiliki tanggung jawab pengawasan dan tata kelola program sesuai kewenangannya.

Jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, kasus dapat masuk ke ranah pidana. Di sisi lain, sanksi administratif seperti penghentian sementara hingga pemutusan kerja sama juga dapat diterapkan terhadap SPPG yang melanggar.

Yang paling penting, penanganan tidak boleh berhenti setelah dapur ditutup atau kepala SPPG dicopot. Evaluasi harus menyentuh sistem MBG secara keseluruhan, agar kejadian serupa tidak terus berulang dan kepercayaan masyarakat terhadap program dapat dipulihkan.

J

Tags: badan gizi nasionalBGNJamin Gintingkasus MBGkeamanan makanan sekolahKeamanan PanganKeracunan Makanankeracunan MBGKomisi IX DPRmakan bergizi gratisMBGprogram MBGSPPGtanggung jawab BGNtanggung jawab SPPG
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

6 January 2021
Panduan Aplikasi SIDANIRA

Panduan Aplikasi SIDANIRA

10 April 2020
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

3 July 2022

Karhutla dan Kualitas Udara Berbahaya, Jadwal TKA dan Asesmen Nasional di Kalteng Ditunda

0
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

0
5 Jurusan Kuliah dengan Gaji Tertinggi

5 Jurusan Kuliah dengan Gaji Tertinggi

0

Karhutla dan Kualitas Udara Berbahaya, Jadwal TKA dan Asesmen Nasional di Kalteng Ditunda

25 October 2026

Guru Honorer Mengabdi 5 Tahun Berpeluang Dapat Afirmasi CPNS 2027? Ini Penjelasan DPR

25 October 2026
7 Etika Siswa Menghubungi Guru Lewat WhatsApp, Jangan Asal Kirim Pesan!

7 Etika Siswa Menghubungi Guru Lewat WhatsApp, Jangan Asal Kirim Pesan!

25 October 2026
idsch.id

Copyright © 2020 idsch.id.

Navigasi Situs

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Siswa
    • Rumah Belajar
    • Ujian Nasional
    • Bank Soal
    • Beasiswa
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • PPDB
    • Dapodik
    • Direktori
  • Orang Tua
    • Parenting
    • Info Lomba
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • Bahan Ajar
    • Lowongan

Copyright © 2020 idsch.id.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In