Jakarta – Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2026 perlu mengetahui ketentuan nilai ambang batas sesuai jalur yang dipilih. Tahun ini terdapat perbedaan persyaratan antara peserta jalur reguler dan pembibitan dengan peserta jalur afirmasi kewilayahan.
SKD Sekolah Kedinasan 2026 dijadwalkan berlangsung menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN) pada 22 September hingga 7 Oktober 2026. Ketentuan nilai ambang batas diatur melalui KepmenPANRB Nomor 406 Tahun 2026.
Nilai Ambang Batas Jalur Reguler dan Pembibitan
Bagi peserta jalur reguler dan pembibitan, nilai ambang batas ditetapkan untuk masing-masing subtes SKD.
Ketentuannya adalah:
- TWK: minimal 65
- TIU: minimal 80
- TKP: minimal 156
Artinya, peserta pada jalur ini harus memenuhi nilai minimum yang ditetapkan pada ketiga subtes tersebut. Selain memenuhi nilai ambang batas, peserta juga harus mengikuti ketentuan pemeringkatan untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Ketentuan untuk Peserta Afirmasi Kewilayahan
Peserta yang masuk jalur afirmasi daerah atau kewilayahan memiliki ketentuan nilai ambang batas yang berbeda.
Untuk jalur ini, nilai minimum yang ditetapkan adalah:
- TIU: minimal 55
- Nilai kumulatif SKD: minimal 281
Sementara itu, peserta afirmasi kewilayahan tidak dikenakan nilai ambang batas secara terpisah untuk TWK dan TKP. Penilaian tetap berasal dari tiga subtes, tetapi persyaratan ambang batasnya menggunakan TIU dan nilai kumulatif SKD.
SKD Terdiri dari 110 Soal
Terlepas dari jalur yang diikuti, materi SKD terdiri atas tiga jenis tes, yaitu TWK, TIU, dan TKP.
Jumlah soal yang harus dikerjakan peserta adalah 110 soal dalam waktu 100 menit, dengan rincian:
| Subtes | Jumlah Soal |
|---|---|
| TWK | 30 |
| TIU | 35 |
| TKP | 45 |
Untuk TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah bernilai 0. Sementara pada TKP, setiap jawaban memiliki bobot nilai 1 sampai 5, sedangkan soal yang tidak dijawab memperoleh nilai 0.
Jika seluruh soal mendapatkan nilai maksimal, skor tertinggi SKD adalah 550, yang terdiri dari maksimal 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.
Materi yang Diujikan
Peserta perlu mempersiapkan tiga kelompok materi.
TWK mencakup nasionalisme, integritas, bela negara, Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta bahasa negara.
TIU menguji kemampuan verbal, numerik, dan figural. Materinya antara lain analogi, silogisme, analisis, berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita, serta pola gambar.
Sementara TKP berkaitan dengan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta antiradikalisme.
Jangan Hanya Mengejar Passing Grade
Memenuhi nilai ambang batas bukan berarti otomatis lolos ke tahap selanjutnya. Pada sejumlah sekolah kedinasan, peserta juga harus memenuhi ketentuan peringkat sesuai kebutuhan formasi.
Sebagai contoh, ketentuan penerimaan sekolah kedinasan 2026 menetapkan peserta yang memenuhi nilai ambang batas juga harus berada dalam peringkat yang sesuai dengan kebutuhan seleksi lanjutan, yakni hingga tiga kali jumlah kebutuhan akhir, sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, peserta perlu memperhatikan seluruh ketentuan seleksi, bukan hanya nilai minimum setiap subtes. Pelaksanaan SKD 2026 sendiri akan berlangsung di berbagai titik lokasi CAT BKN yang telah disiapkan untuk mendukung proses seleksi.
Dengan memahami perbedaan ketentuan jalur reguler, pembibitan, dan afirmasi kewilayahan, peserta dapat menyiapkan strategi belajar sesuai materi dan persyaratan yang berlaku.








