Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan adanya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia pada periode 25–31 Oktober 2026. Berdasarkan pemantauan Fire Weather Index (FWI), potensi karhutla masih ditemukan di wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.
Dalam Factsheet Monitoring dan Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan yang dirilis pada 25 Oktober 2026, BMKG memetakan tingkat potensi karhutla mulai dari kategori rendah hingga sangat tinggi. Kondisi cuaca kering dan dinamika atmosfer yang mendukung penyebaran api menjadi faktor yang perlu diwaspadai.
Selain itu, titik panas atau hotspot masih terpantau di sejumlah wilayah Indonesia, terutama Sumatera bagian selatan, sebagian besar Kalimantan, serta beberapa daerah di Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Daftar Daerah dengan Potensi Karhutla Tinggi
Berdasarkan informasi BMKG, sejumlah wilayah di Indonesia perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan hingga akhir Oktober 2026.
Berikut wilayah yang masuk dalam daftar daerah dengan potensi karhutla tertinggi pada periode 25–31 Oktober 2026.
1. Wilayah Sumatera
- Sebagian wilayah Jambi
- Sumatera Selatan
- Bengkulu
- Lampung
- Kepulauan Bangka Belitung
2. Wilayah Jawa
- Sebagian besar wilayah Jawa
3. Wilayah Kalimantan
- Sebagian wilayah Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
Wilayah-wilayah tersebut perlu mewaspadai kondisi lingkungan yang kering karena dapat meningkatkan risiko kebakaran, terutama di kawasan hutan, lahan gambut, dan semak belukar.
Daftar Wilayah yang Perlu Mendapat Perhatian Khusus
BMKG juga menyampaikan sejumlah wilayah yang perlu mendapatkan perhatian khusus karena masih terpantau titik panas dan kondisi atmosfer yang mendukung terjadinya karhutla.
Berikut daftar wilayah yang perlu diwaspadai:
Sumatera dan sekitarnya:
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Riau
- Jambi
- Kepulauan Riau
- Bengkulu
- Kepulauan Bangka Belitung
- Sumatera Selatan
- Lampung
Kalimantan:
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
Sulawesi:
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Barat
Nusa Tenggara:
- Nusa Tenggara Timur
Maluku:
- Maluku
- Maluku Utara
Papua:
- Papua Barat Daya
- Papua Barat
- Papua Tengah
- Papua Pegunungan
- Papua Selatan
Daftar tersebut merupakan wilayah yang perlu mendapat perhatian dalam pemantauan karhutla. Tingkat risiko di setiap daerah dapat berbeda sesuai kondisi cuaca, tutupan lahan, dan perkembangan titik panas.
BMKG Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Sejumlah Provinsi
Untuk mendukung penanganan karhutla dan kekeringan, BMKG juga mencatat pelaksanaan operasi modifikasi cuaca (OMC) di sejumlah wilayah Indonesia.
Berikut jadwal operasi modifikasi cuaca yang tercantum dalam laporan BMKG:
- Kalimantan Tengah: Posko Palangka Raya, 26 Agustus–27 Oktober 2026; Posko Banjarbaru, 18–27 Oktober 2026.
- Kalimantan Selatan: 10–29 Oktober 2026.
- Sumatera Selatan: 16–25 Oktober 2026.
- Lampung: 21–28 Oktober 2026.
- Sumatera Utara (Danau Toba): 21 September–4 November 2026.
- Sumatera Utara (Medan, penanganan karhutla): 25–27 Oktober 2026.
- Sulawesi Tengah (Danau Poso): 21 Oktober–20 November 2026.
- DKI Jakarta: 21–25 Oktober 2026.
- Papua Selatan: 22–26 Oktober 2026.
- Jawa Barat: 24–28 Oktober 2026.
- Jawa Timur: 24–29 Oktober 2026.
Pelaksanaan operasi modifikasi cuaca menjadi salah satu upaya untuk mendukung penanganan kondisi kering dan kebakaran di wilayah yang menjadi prioritas.
Imbauan untuk Masyarakat
Masyarakat yang tinggal di wilayah berpotensi karhutla diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika kondisi cuaca kering berlangsung dalam waktu lama.
Masyarakat juga perlu menghindari pembakaran sampah atau pembukaan lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan yang mudah terbakar. Api kecil dapat menyebar dengan cepat ketika vegetasi mengering dan angin mendukung pergerakan api.
Informasi mengenai perkembangan cuaca dan potensi karhutla dapat dipantau melalui kanal resmi BMKG agar masyarakat dapat menyesuaikan aktivitas dan mengantisipasi risiko di lingkungan masing-masing.
Sumber: detikEdu, berdasarkan informasi BMKG dalam Factsheet Monitoring dan Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan tertanggal 25 Oktober 2026.










