Pemerintah menargetkan setiap provinsi di Indonesia memiliki Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) pada 2029. Langkah ini dilakukan untuk memperluas akses pendidikan dokter gigi sekaligus membantu pemerataan tenaga kesehatan di berbagai daerah.
Target tersebut disampaikan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sebagai bagian dari upaya mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga medis nasional.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Fauzan, menjelaskan bahwa pengembangan pendidikan kedokteran gigi perlu dipercepat karena jumlah institusi pendidikan dan persebarannya masih terbatas.
Pendidikan Dokter Gigi Baru Tersedia di 18 Provinsi
Berdasarkan data Kemdiktisaintek, pendidikan dokter gigi saat ini diselenggarakan oleh 50 perguruan tinggi yang tersebar di 18 provinsi.
Dari jumlah tersebut, baru delapan perguruan tinggi yang memiliki program pendidikan dokter gigi spesialis. Kondisi ini menjadi salah satu tantangan dalam meningkatkan ketersediaan tenaga kesehatan gigi dan mulut di Indonesia.
Pemerintah berharap perluasan fakultas kedokteran gigi dapat membuka kesempatan pendidikan yang lebih merata, terutama bagi calon mahasiswa dari daerah yang selama ini memiliki akses terbatas.
Sebanyak 29 Perguruan Tinggi Ditugaskan pada 2026
Sebagai langkah awal mencapai target 2029, pemerintah telah menugaskan 29 perguruan tinggi untuk membuka Fakultas Kedokteran Gigi baru pada 2026.
Penugasan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 111 Tahun 2026.
Namun, penugasan untuk mengembangkan fakultas baru tidak berarti seluruh fakultas tersebut langsung beroperasi. Setiap perguruan tinggi tetap perlu memenuhi persyaratan, antara lain kesiapan dosen, fasilitas pendidikan, jejaring rumah sakit, serta standar penjaminan mutu.
Pemerintah juga mendorong pengembangan 26 program studi dokter gigi spesialis dan program subspesialis melalui kerja sama serta pendampingan dari institusi pendidikan yang telah memiliki kapasitas memadai.
Kebutuhan Dokter Gigi Indonesia Masih Besar
Mengacu pada proyeksi kebutuhan tenaga kesehatan Kementerian Kesehatan untuk 2026, Indonesia membutuhkan sekitar 165.241 dokter gigi.
Sementara itu, kebutuhan dokter gigi spesialis dari 10 bidang spesialisasi diperkirakan mencapai 13.876 orang.
Angka tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam memperluas kapasitas pendidikan kedokteran gigi. Penambahan institusi pendidikan diharapkan dapat mendukung ketersediaan tenaga kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan setiap wilayah.
Pemerintah Siapkan Beasiswa dan Penguatan Layanan Kesehatan
Selain mempercepat pengembangan fakultas kedokteran gigi, pemerintah menyiapkan sejumlah inisiatif untuk memperkuat tenaga medis.
Salah satunya adalah penyediaan 1.000 beasiswa pendidikan dokter dan dokter gigi spesialis. Pemerintah juga mendorong penempatan residen tingkat mandiri di fasilitas pelayanan kesehatan prioritas.
Berbagai program tersebut dirancang agar pengembangan pendidikan tenaga medis berjalan seiring dengan kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.
Kolaborasi juga melibatkan perguruan tinggi, rumah sakit pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah daerah, serta lembaga terkait, termasuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Pembukaan Fakultas Tetap Harus Memenuhi Standar Mutu
Perluasan pendidikan kedokteran gigi tidak hanya berfokus pada penambahan jumlah fakultas. Kesiapan tenaga pengajar, sarana praktik, rumah sakit pendidikan, kurikulum, dan sistem penjaminan mutu tetap menjadi perhatian.
Pemerintah menegaskan bahwa kualitas pendidikan, kompetensi profesi, keselamatan pasien, dan kepatuhan terhadap regulasi harus tetap dijaga.
Melalui target pendirian Fakultas Kedokteran Gigi di setiap provinsi pada 2029, pemerintah berharap akses pendidikan dokter gigi semakin luas dan pelayanan kesehatan gigi serta mulut dapat menjangkau masyarakat secara lebih merata.










