JAKARTA – Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK/sederajat tahun 2026 diwarnai berbagai cerita. Mulai dari tanggapan siswa mengenai soal yang dinilai cukup sulit dan mengecoh, kendala jaringan saat ujian, hingga dugaan pelanggaran yang kini tengah diselidiki Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
TKA SMA 2026 dilaksanakan dalam dua gelombang, yakni 26–29 Oktober 2026 dan 2–5 November 2026. Sejumlah persoalan selama pelaksanaan menjadi perhatian pemerintah, terutama terkait kesiapan teknis dan integritas peserta maupun petugas ujian.
1. Siswa menilai soal TKA cukup tricky
Sejumlah peserta mengaku harus lebih teliti ketika mengerjakan soal TKA, terutama pada materi Bahasa Indonesia yang memuat bacaan cukup panjang.
Siswi kelas XII SMAN 3 Tangerang Selatan, Nairah Marwah Dewi, mengatakan beberapa pertanyaan terasa mengecoh sehingga peserta perlu membaca soal secara cermat sebelum menentukan jawaban.
Menurutnya, soal literasi membutuhkan konsentrasi karena peserta harus memahami isi bacaan terlebih dahulu. Ia menyarankan siswa tidak terburu-buru dalam membaca pertanyaan dan pilihan jawaban.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kemampuan memahami teks dan ketelitian menjadi hal penting ketika mengerjakan soal TKA.
2. Pelaksanaan TKA sempat mengalami gangguan jaringan
Selain tantangan dalam mengerjakan soal, pelaksanaan TKA juga sempat menghadapi kendala teknis.
Gangguan jaringan dilaporkan terjadi pada sesi pertama ujian Bahasa Inggris pada Selasa, 27 Oktober 2026. Peserta yang terdampak dijadwalkan mengikuti ujian susulan pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Sementara itu, sesi kedua dan ketiga serta pelaksanaan pada hari berikutnya dilaporkan berjalan lancar.
Kendala tersebut menjadi bahan evaluasi agar kesiapan infrastruktur dan jaringan dapat terus ditingkatkan dalam pelaksanaan asesmen berbasis komputer.
3. Dugaan kecurangan TKA SMA 2026 tengah diselidiki
Hal lain yang menjadi sorotan adalah dugaan pelanggaran selama penyelenggaraan TKA. Bentuk dugaan pelanggaran yang dilaporkan antara lain penggunaan telepon genggam di ruang ujian, penyebaran soal melalui media sosial, hingga dugaan keterlibatan oknum petugas.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, Rahmawati, menyampaikan bahwa kementerian bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan kurasi terhadap berbagai indikasi pelanggaran yang dilaporkan maupun beredar di media sosial.
Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen juga telah mengantongi sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut. Namun, identitas dan keterlibatan pihak-pihak yang dilaporkan masih dalam proses pemeriksaan.
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan mengumpulkan informasi, bukti, dan kronologi kejadian. Penetapan sanksi baru dilakukan apabila pelanggaran terbukti.
4. Pelanggaran berat dapat berujung nilai nol
Kemendikdasmen menegaskan bahwa dugaan pelanggaran TKA akan ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Acuannya adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
Dalam pedoman tersebut, pelanggaran dibagi menjadi tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Bagi peserta, bentuk penanganannya meliputi:
- Pelanggaran ringan: mendapat peringatan lisan dari pengawas ruang.
- Pelanggaran sedang: dapat berujung pada pembatalan ujian untuk mata pelajaran terkait.
- Pelanggaran berat: peserta dapat dikeluarkan dari ruang ujian dan memperoleh nilai nol untuk mata pelajaran terkait setelah investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Sanksi juga berlaku bagi petugas dan satuan pendidikan. Petugas yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat diberhentikan dari penugasan terkait. Sementara itu, sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat direkomendasikan tidak menjadi pelaksana TKA dan Asesmen Nasional selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut.
5. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran
Kemendikdasmen mengajak masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan TKA.
Laporan perlu disertai informasi dan bukti yang relevan agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Identitas pelapor juga wajib dijaga kerahasiaannya oleh penyelenggara yang menerima pengaduan.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau meminta informasi melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di laman ult.kemendikdasmen.go.id.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan harus mengedepankan fakta dan bukti. Apabila pelanggaran terbukti, penanganan dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, pemeriksaan akan dihentikan.
Berbagai persoalan yang muncul selama TKA SMA 2026 menjadi pengingat pentingnya kesiapan teknis, pengawasan, serta kejujuran seluruh pihak agar hasil asesmen dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan.








