JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendukung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 dengan memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan asesmen di berbagai daerah.
Pemantauan dilakukan untuk memastikan TKA berjalan secara transparan, akuntabel, dan tetap memperhatikan hak seluruh murid yang mengikuti asesmen.
Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, melakukan kunjungan ke Posko Pelaksanaan TKA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta meninjau langsung pelaksanaan TKA di SMA Negeri 32 Jakarta pada Rabu, 4 November 2026.
Melalui kegiatan tersebut, Ombudsman melihat secara langsung mekanisme koordinasi, pengawasan, serta penanganan berbagai kendala yang muncul selama pelaksanaan TKA.
Ombudsman Pastikan Pelaksanaan TKA Berjalan Transparan
Maneger Nasution menyampaikan bahwa keberadaan Posko TKA merupakan langkah penting untuk memastikan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan.
Menurutnya, pengawasan secara langsung memungkinkan berbagai persoalan yang terjadi selama asesmen segera diketahui dan ditindaklanjuti.
Ombudsman menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan TKA. Dengan pengawasan tersebut, setiap kendala diharapkan dapat ditangani melalui langkah korektif sesuai ketentuan.
Kehadiran lembaga pengawas juga menjadi bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan asesmen yang memberikan kesempatan setara kepada seluruh murid.
Hak Murid Penyandang Disabilitas Jadi Perhatian
Salah satu hal yang menjadi perhatian Ombudsman adalah pemenuhan hak murid yang menghadapi kondisi atau hambatan tertentu ketika mengikuti TKA.
Maneger Nasution menegaskan bahwa tidak boleh ada murid yang kehilangan hak untuk mengikuti asesmen hanya karena mengalami kendala tertentu.
Murid penyandang disabilitas maupun peserta yang menghadapi hambatan selama pelaksanaan perlu memperoleh perhatian dan penanganan sesuai peraturan yang berlaku.
Karena itu, kesiapan penyelenggara dalam memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan peserta menjadi bagian penting dari pengawasan TKA.
Prinsip kesetaraan tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh murid memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti asesmen.
Ombudsman Buka Kanal Pengaduan TKA di Seluruh Provinsi
Selain melakukan pemantauan langsung, Ombudsman RI juga membuka kanal pengaduan masyarakat melalui kantor perwakilan di seluruh provinsi.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan, keluhan, maupun masukan terkait pelaksanaan TKA melalui saluran tersebut.
Pengaduan yang diterima akan menjadi bagian dari catatan pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan asesmen.
Langkah ini diharapkan memberikan ruang bagi murid, orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang ditemukan selama pelaksanaan TKA.
Dengan adanya kanal pengaduan, berbagai kendala yang tidak teridentifikasi melalui pemantauan langsung tetap berpeluang ditindaklanjuti.
Ombudsman Soroti Arah Kebijakan TKA ke Depan
Dalam kesempatan tersebut, Maneger Nasution juga menilai perlu adanya pembahasan lebih lanjut mengenai posisi dan arah kebijakan TKA pada masa mendatang.
Hal ini berkaitan dengan dinamika pelaksanaan di lapangan. Secara kebijakan, TKA bersifat pilihan, tetapi hasilnya dibutuhkan oleh sebagian murid untuk keperluan melanjutkan pendidikan ke tahap berikutnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam evaluasi kebijakan asesmen.
Menurut Ombudsman, pembahasan mengenai arah kebijakan TKA penting agar pelaksanaannya tetap memberikan manfaat bagi murid sekaligus menjamin pemenuhan hak peserta pendidikan.
Kemendikdasmen Apresiasi Pengawasan Ombudsman
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan keterlibatan Ombudsman RI dalam mengawasi pelaksanaan TKA 2026.
Menurutnya, pengawasan dari lembaga independen menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas penyelenggaraan asesmen.
Kemendikdasmen juga membuka ruang bagi berbagai masukan dan rekomendasi yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi serta perbaikan pelaksanaan TKA berikutnya.
Kolaborasi antara pemerintah dan lembaga pengawas diharapkan membantu memastikan setiap kendala dapat ditangani dengan tepat.
TKA 2026 Harus Menjamin Kesempatan yang Setara
Kemendikdasmen berkomitmen melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menjaga kualitas pelaksanaan TKA.
Penyelenggaraan asesmen diharapkan tetap menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Selain mengukur kemampuan akademik, pelaksanaan TKA juga perlu memperhatikan hak peserta, termasuk murid yang membutuhkan penanganan khusus selama mengikuti asesmen.
Melalui pengawasan Ombudsman dan evaluasi berkelanjutan, pemerintah berharap TKA dapat berjalan lebih baik serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh murid di Indonesia.








