Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat sebanyak 308 pelanggaran selama pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA sederajat tahun 2026.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut terdiri dari kategori ringan, sedang, hingga berat. Untuk kategori pelanggaran berat, siswa menjadi pihak yang paling banyak melakukan pelanggaran.
Keterangan tersebut disampaikan Rahmawati pada Kamis, 5 November 2026. Nubin Smart+1
1. Jenis Pelanggaran TKA SMA 2026
Kemendikdasmen menemukan sejumlah bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan TKA, antara lain:
- Melakukan siaran langsung atau live streaming saat ujian berlangsung.
- Mengunggah foto yang memperlihatkan layar TKA.
- Membagikan video yang memuat tampilan soal atau layar ujian.
- Melakukan tindakan lain yang melanggar tata tertib pelaksanaan TKA.
Pelanggaran tidak hanya melibatkan siswa, tetapi juga dapat dilakukan oleh pengawas ruang, proktor, dan petugas pelaksana lainnya.
Rahmawati menjelaskan bahwa rincian jumlah pelanggaran berdasarkan pihak yang terlibat belum diumumkan secara lengkap karena masih menunggu arahan Inspektorat Jenderal dan pimpinan terkait.
2. Sanksi Pelanggaran TKA 2026 bagi Siswa
Kemendikdasmen mengatur sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan peserta.
| Kategori | Sanksi |
|---|---|
| Ringan | Peringatan lisan oleh pengawas ruang |
| Sedang | Pembatalan ujian pada mata pelajaran terkait |
| Berat | Dikeluarkan dari ruang ujian dan dapat memperoleh nilai nol setelah investigasi |
Sanksi berat tidak diberikan secara otomatis tanpa pemeriksaan. Penyelenggara tingkat pusat terlebih dahulu melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran. ANTARA News
3. Sekolah Juga Bisa Mendapat Sanksi
Selain peserta, satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenai tindakan.
Untuk pelanggaran sedang, sekolah dapat dikenai pembatalan pelaksanaan TKA.
Sementara itu, pelanggaran berat dapat mengakibatkan rekomendasi penghentian sekolah sebagai pelaksana TKA dan Asesmen Nasional selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut.
Rahmawati menyebutkan bahwa sebagian sekolah telah menerima teguran akibat pelanggaran yang dilakukan siswa. Beberapa sekolah juga telah menindaklanjuti teguran tersebut.
4. Kemendikdasmen Dalami Dugaan Pelanggaran
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pelanggaran TKA.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih melalui proses pendalaman untuk memastikan keterkaitan pihak terkait dan bukti yang tersedia.
Kemendikdasmen juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memeriksa aspek keamanan sistem dan integritas data.
Penanganan pelanggaran mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026. ANTARA News








