Kemdikbud menyatakan bahwa wisuda untuk jenjang PAUD hingga Sekolah Menengan Atas sederajat bersifat tidak wajib . di samping itu, wisuda pula tidak diperbolehkan membebani wali siswa.
“tidak membuahkan kegiatan wisuda menjadi aktivitas yg bersifat wajib dan pelaksanaan aktivitas wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.” tulisnya.
Kemdikbud jua menghimbau seluruh aktivitas di jenjang tersebut untuk melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali. sinkron dengan Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan nomor 75 Tahun 2016
wacana Komite Sekolah.
“Memastikan bahwa aktivitas pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah serta orang tua/wali peserta didik,” ungkapnya.
Surat edaran tadi jua meminta ketua Dinas Pendidikan Provinsi dan kepala Dinas Kabupaten/ Kota buat melakukan pembinaan pada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya. Hal ini buat menaikkan kualitas pembelajaran serta layanan.
“ketua Dinas Pendidikan Provinsi dan kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di daerahnya buat menaikkan kualitas pembelajaran serta kualitas layanan kepada siswa,” tulisnya.
Itulah isi surat edaran tentang wisuda pada jenjang PAUD hingga Sekolah Menengan Atas serta sederajat.