Kememendikbudristek menetapkan bag mahasiswi mengenai kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan. Nadiem menjelaskan mengenai aturan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bahwa mahasiswi tidak lagi wajib skripsi. Sejumlah perguruan Tinggi pun telah melakukan kebijakan ini sebelum peraturan ini resmi keluar, salah satunya adalah Universitas Airlangga.
Kebijakan ini sudah mulai diterapkan sejak tahun 2020 lalu. Direktur Pendidikan Unair memnjelaskan, mahsiswi tidak perlu mengikuti tugas kahir untuk menyelesaikan studinya, tapi jika bersangkutan dengan program kreativitas, nnati akan didanai oleh Kemendikbud dan bisa di konversi sebagai tugas akhir. Ia juga menambahkan, hampir semua prodi di UNAIR sudah tidak wajib skripsi.