Jakarta – Komisi I DPR RI telah menyelesaikan proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030.
Sebanyak 19 calon mengikuti tahapan tersebut setelah dua peserta mengundurkan diri dari proses seleksi. Selanjutnya, DPR akan memilih tujuh orang untuk mengisi posisi anggota Komisi Informasi Pusat periode berikutnya.
19 Calon Ikuti Uji Kelayakan
Uji kepatutan dan kelayakan berlangsung pada 24–25 Juni 2026 di Gedung DPR RI, Jakarta. Para calon diminta menyampaikan gagasan dan rencana kerja apabila nantinya dipercaya menjadi anggota KIP.
Dari 21 nama yang sebelumnya diserahkan pemerintah kepada DPR, dua calon tidak melanjutkan proses karena mengundurkan diri, yakni Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani. Dengan demikian, 19 kandidat mengikuti proses seleksi di Komisi I DPR.
Dalam tahapan tersebut, anggota Komisi I juga memberikan pertanyaan kepada para calon untuk menggali pemahaman mereka mengenai keterbukaan informasi publik serta rencana kerja yang akan dijalankan.
DPR Pertimbangkan Sejumlah Aspek
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya integritas, kapasitas, independensi, rekam jejak, serta pemahaman terhadap substansi keterbukaan informasi publik.
Menurut Dave, Komisi Informasi memiliki peran dalam memastikan masyarakat memperoleh hak atas informasi. Karena itu, anggota yang terpilih diharapkan memiliki komitmen terhadap pelayanan informasi publik.
Setelah seluruh proses uji kelayakan selesai, Komisi I melakukan rapat internal untuk menentukan tujuh calon yang akan diajukan sebagai anggota KIP.
7 Anggota KIP Kemudian Ditetapkan
Berdasarkan hasil proses tersebut, DPR menjadwalkan penetapan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat melalui rapat paripurna.
Dalam perkembangannya, rapat paripurna DPR pada 30 Juni 2026 menyetujui tujuh nama anggota KIP periode 2026–2030, yaitu Handoko Agung Saputro, Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari.
DPR juga menyetujui tiga calon pengganti antarwaktu, yakni Hendra, Andri Harsil, dan Mimah Susanti.
Peran Komisi Informasi Pusat
Komisi Informasi Pusat merupakan lembaga yang menjalankan tugas terkait keterbukaan informasi publik. Keberadaannya berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan terpilihnya tujuh anggota periode 2026–2030, kepemimpinan baru KIP melanjutkan tugas dalam mendorong keterbukaan informasi serta menangani penyelesaian sengketa informasi publik.




